Magetan (beritajatim.com) – Sebelas pelaku pencurian kayu sonokeling diamankan Satreskrim Polres Magetan. Mereka kedapatan memotong kayu sonokeling di pinggir jalan Desa Bulu, Sukomoro, Magetan, Selasa (1/2/2022) dini hari.
Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo menyampaikan bahwa 11 pelaku pencurian kayu jenis sonokeling itu ditangkap di rumah mereka di wilayah Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun Kamis malam, setelah sempat melarikan diri sesaat setelah aksinya ketahuan petugas. Setelah diamankan diamankan mereka digelandang ke Mapolres Magetan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Hasil pemeriksaan sementara, diperoleh pengakuan bahwa aksi pencurian kayu jenis sonokeling ini telah direncanakan. Berangkat dari wilayah Saradan, 14 pelaku menggunakan kendaraan truk. Sampai di TKP, 11 orang pelaku oleh salah satu tersangka berinisial S disuruh turun dan ditunjukkan pohon jenis sonokeling yang akan ditebang,” Kata Kuncahyo, Jumat (04/02/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”pencurian”]
Proses pemotongan dilakukan oleh 11 orang yang sudah diamankan. Sementara tiga pelaku lain yakni S, Y, dan I masih buron. Mereka terlebih dulu kabur saat petugas datang karena mengawasi keadaan dari jauh. “Sebagaimana disampaikan sebelumnya, pada saat para tersangka ini memotong pohon sonokeling, ada anggota intelkam yang melihat.
Merasa curiga karena memotong pohon ramai ramai pada malam hari, kemudian menginformasikan kepada piket Reskrim, SPKT dan Resmob Polres Magetan,” terangnya.
Selanjutnya, tidak begitu lama petugas yang dihubungi datang tiba di lokasi. Namun begitu ada petugas datang para pelaku melarikan diri dengan menaiki kendaraan truk. “Dengan berbagai upaya penyelidikan akhirnya berhasil diamankan 11 orang. Untuk pelaku lain berinisial S, Y dan I berhasil lolos dan masih kita kejar,” kata Budi. (fiq/kun)






