Pasuruan (beritajatim.com) – Pembunuhan terhadap perempuan di Desa Banjarimbo, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan akhirnya terungkap. Pembunuh wanita bernama Leboh (47) ini ternyata tetangganya sendiri bernama Margo.
Margo yang berusia 43 tahun ini merupakan warga Desa Banjarimbo, Kecamatan Lumbang Kabupaten Pasuruan. Dia berhasil diamankan oleh Polres Pasuruan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
“Kurang dari 24 jam kami sudah berhasil mengamankan pelaku pembunuhan. Setelah mendapat informasi terkait terduga pelaku, petugas langsung menangkap pelaku Margo pada Selasa (19/07/2022) pukul 21.00 WIB,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kamis (21/7/2022).
Bayu juga menjelaskan bahwa pelaku membunuh korban dikarenakan kesal. Tindakannya ini dilakukan karena tidak kuat dengan tuduhan korban yang mengatakan telah disetubuhi.
“Pelaku merasa kesal karena dituduh telah menyetubuhi korban. Sempat juga korban bertengkar dan hendak melaporkan kepada keluarganya,” lanjutnya.
Pembunuhan itu terjadi saat keduanya pergi bersama untuk mencabut singkong. Ketika dituduh, pelaku bersikukuh bahwa dirinya tidak melakukan persetubuhan.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pembunuhan-pasuruan”]
Sehingga pada akhirnya terjadi perkelahian antara keduanya. Semakin memanasnya perseteruan tersebut sampai-sampai korban memukul pelaku menggunakan linggis.
Setelah itu, pelaku membalas korban dengan memukul kepala korban dengan bambu. Korban yang merasa ketakutan lari sampai ke dalam jurang.
“Pengakuan tersangka, korban memukul dulu menggunakan linggis mengenai punggung korban. Lalu korban berlari ke dalam jurang dan di situlah korban dibunuh,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Margo (43) harus mendekam di kamar tahanan Mapolres Pasuruan. Margo (43) terancam pasal 338 KUHP dan 354 KUHP terkait pembuatan menghilangkannya nyawa orang lain dengan sengaja. [ada/but]






