Gresik (beritajatim.com)- Dua warga asal Desa Tebaloan, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, masing-masing Suwaji (59), dan Mochamad Kamali (54) diamankan polisi. Kedua warga itu yang berprofesi sebagai buruh tani tambak kepergok saat mencuri udang vaname dengan jala.
Terungkapnya kasus pencuri ini bermula saat Sumarsono (45) pemilik tambak yang juga warga Desa Tebaloan berangkat ke tambak yang berada di Kampung Dam. Sesampainya ditambak malah memergoki Suwaji dan Mochamad Kamali sedang mengambil udang vaname dengan menggunakan jala.
Selanjutnya, korban (Sumarsono) melaporkan kasus pencurian ini ke Polsek Duduksampeyan. Setelah dilakukan penyelidikan dalam waktu tidak terlalu lama. Tersangka Mochamad Kamali diamankan Mapolsek Duduksampeyan. Sementara, Suwaji yang sempat kabur. Akhirnya, menyerahkan diri ke petugas.
[berita-terkait number=”3″ tag=”pencurian”]
“Kedua tersangka sudah kami amankan setelah menjalani pemeriksaan,” ujar Kapolsek Duduksampeyan AKP I Made Jatinegara, Senin (4/11/2019).
Sementara itu, dihadapan penyidik Suwaji menuturkan, dirinya baru pertama kali mencuri udang vanamen milik boss-nya.
“Hasil dari mencuri saya buat ngopi serta rokok setiap hari,” akunya.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain udang vaname 2 kilo, satu buah seser ikan, dan jala berukuran 3 meter. (dny/ted)






