Tuban (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Tuban berhasil menangkap 2 orang pelaku pencurian besi di PT SBI Tuban, rabu (15/03/2023) kemarin.
Saat dikonfirmasi, kamis (16/03/2023), Kapolsek Tambakboyo AKP Eko Sumartono membenarkan adanya kejadian tersebut dan sudah ditangani oleh Polres Tuban.
“Betul, kami menerima laporan dari pabrik PT SBI adanya pencurian besi, kemudian kasus tersebut langsung ditangani oleh Satreskrim Polres Tuban,” ucap AKP Eko Sumartono.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tuban IPTU Jamhari Mukri menjelaskan kronologis dari kejadian tersebut sekira pukul 12.00 WIB Polsek Tambakboyo menerima laporan adanya pencurian besi ulir merk BS ukuran 3.2 inch di area lay down pabrikasi PT Hutama Karya pabrik PT SBI Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.
“Saat itu sekitar pukul 10.30 WIB, security PT SBI yang sedang jaga di pos main gate mencurigai kendaraan Dump Truck Hino Dutro bak warna hijau dengan nopol S 8812 UH yang akan keluar dari area pabrik,” terang Jamhari sapaannya.
Baca Juga:
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/pencuri-pupuk-di-tambakboyo-tuban-ditangkap-polisi/
Lanjut, karena curiga security langsung menghentikan kendaraan Dump Truk yang dikemudikan oleh Andre dan langsung mengecek bagian belakang bak kendaraan, ternyata security menemukan tumpukan besi tanpa surat jalan.
“Ukuran besinya 3.2 inch dengan panjang bervariasi antara 1 meter sampai 1,6 meter yang totalnya ada 87 besi,” ungkap Jamhari.
“Karena kejadian itu, security bersama petugas yang lain berusaha mengejar pelaku Sugianto dan berhasil diamankan,” tutur Jamhari.
Selanjutnya, petugas menghubungi manager HSE PT. Hutama Karya dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tambakboyo untuk proses lebih lanjut.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.329.000 (tujuh juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah),” pungkasnya. [ayu/ted]







