Surabaya (beritajatim.com) – Kepala SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung Norhadin resmi dinonaktifkan dari jabatannya. Keputusan itu dikeluarkan usai tim identifikasi dari Dindik Jatim menemukan adanya kesalahan SOP yang tak dipatuhi sekolah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dindik Jatim menerjunkan tim untuk mengidentifikasi praktik jual beli seragam sekolah. Langkah ini menyusul adanya keluhan wali murid yang mengaku harus menebus seragam sekolah hingga Rp 2,3 juta.
Diturunkannya tim itu karena ramai di media sosial sebuah unggahan berupa nota pembelian seragam sekolah di sebuah SMA di Tulungagung. Dalam nota tersebut, tertulis harga keseluruhan seragam sekolah dan atribut mencapai Rp 2,3 juta.
Baca Juga: Kronologi Pencopotan Kepala SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung
Kadindik Jatim Aries Agung Paewai menyebut akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan masing-masing satuan pendidikan. Hal itu dilakukan agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Pihaknya juga menginstruksikkan satuan pendidikan, baik SMA, SMK, dan SLB Negeri di Jatim agar tidak mewajibkan pembelian seragam sekolah yang ditentukan oleh sekolah.
“Setiap satuan pendidikan dilarang mewajibkan orang tua atau wali murid untuk membeli seragam dari koperasi sekolah. Jadi tidak boleh ada paksaan pembelian seragam melalui koperasi,” kata Aries, Senin (24/7/2023).
Baca Juga: KLM Putri Kuning Tenggelam, Tim SAR Lakukan Pencarian Penumpang Hilang
Sementara terkait adanya tuduhan bahwa drop kain dari Dindik Jatim ke sekolah, Aries menegaskan jika pihaknya tidak pernah memberikan arahan untuk menunjuk seseorang dalam distribusi pakaian seragam sekolah.
Jika ada orang tua yang keberatan dengan biaya baju seragam dari koperasi, Aries meminta agar mereka mengembalikannya seperti saat membeli, dalam bentuk kain yang belum dijahit
“Kami membuat surat edaran mempertegas kembali kepada sekolah-sekolah terkait pengadaan pakaian seragam yang tidak menjadi ranah sekolah. Sekolah tidak boleh memberatkan wali murid. Koperasi sekolah bukan sumber utama pengadaan pakaian seragam sekolah,” tegas Aries.
Dalam surat edaran itu, dijelaskan bahwa wali murid bisa bebas untuk mendapatkan seragam sekolah bagi putra-putrinya dari pihak mana pun. Kebebasan mendapatkan seragam ini berpedoman pada ketentuan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Baca Juga: Di Atap Rumah, Pria Surabaya Ini Dirayu Agar Urung Bunuh Diri
Aries juga menyebut jika sekolah, wajib memberikan toleransi dalam jangka waktu tertentu kepada peserta didik yang tidak mampu, untuk menggunakan seragam sekolah sebelumnya dalam mengikuti proses pembelajaran.
“Kalau untuk pakaian khas sekolah, agar lembaga mempertimbangkan harga yang tidak memberatkan orang tua peserta didik atau bisa disiapkan sendiri oleh orang tua atau peserta didik sesuai yang telah ditetapkan,” terangnya.
Lebih lanjut, Aries menegaskan jika ditemukan persoalan yang sama, pihaknya akan memberikan sanksi berat kepada pimpinan lembaga sekolah. [ipl/ian]






