Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro Arif Nanang enggan komentar soal banyaknya baliho/banner bergambar bakal calon legislatif (bacaleg) yang diduga curi start melakukan kampanye.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, pesan yang dikirim hanya dibaca dan tidak dibalas hingga berita ini ditulis.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengatakan, terkait banyaknya bacaleg yang diduga curi start melakukan kampanye dengan cara pemasangan baliho atau banner di beberapa titik pinggir jalan umum itu belum masuk ke ranah Bawaslu untuk menertibkan.
Sehingga, masih menjadi kewenangan Satpol PP untuk menertibkan jika dinilai melanggar Perbup 31 tahun 2017. “Bawaslu akan bersama-sama dengan Satpol PP untuk mengkaji hal itu,” ujarnya, Selasa (10/10/2023).
Untuk diketahui, beberapa banner atau baliho yang bergambar bacaleg seperti terpasang di Jalan Raya Bojonegoro – Jatirogo turut Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro. Sejumlah banner bergambar bacaleg dari sejumlah partai politik peserta pemilu 2024 berjejer di tepi jalan. Sejumlah baliho bahkan sudah terlihat mulai rusak.
Menurut pria yang akrab disapa, Hans itu, kaitannya dengan Bacaleg yang sudah memasang banner maupun baliho sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2023 Pasal 79 mengamanatkan partai politik (parpol) boleh melakulan sosialisasi dan pendidikan politik di internal.
“Adapun cara sosialisasi yang dibolehkan diantaranya dengan memasang bendera parpol dengan logo dan nomor urut itu pun di internal,” jelasnya.
Sehingga, lanjut dia, untuk alat peraga sosialisasi (APS) yang terpasang di jalan kalau mengacu pada PKPU tersebut jelas tidak sesuai aturan. Namun, kata dia, dasar hukum untuk menindak hal itu belum ada karena belum masuk tahapan kampanye. [lus/kun]






