Blitar (beritajatim.com) – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, Dicky Cobandono, resmi pensiun per 1 Maret ini. Dalam pengajuan pengunduran dirinya, Dicky menyebut bahwa kondisi sang istri sedang sakit sehingga ia harus mundur dari jabatannya sebagai Kepala Dinas PUPR.
Pensiunnya Dicky ini pun menimbulkan pertanyaan publik. Pasalnya Dinas PUPR Kabupaten Blitar kini tengah tersandung dugaan kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak senilai Rp.4,9 miliar rupiah yang kini sedang diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
Terkait itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Budi Hartawan enggan berkomentar banyak. Namun yang jelas pengajuan pensiun Dicky akan diproses sesuai dengan aturan.
“Kalau soal itu saya tidak bisa komentar, karena surat pengajuan pensiun dini, alasannya merawat istri yang sakit,” ungkap Budi Hartawan, Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Sabtu (01/03/2025).
Menurut BKPSDM Kabupaten Blitar, pengajuan pensiun dini tersebut telah diajukan Dicky sejak awal Februari 2025. Bupati Blitar saat itu, Rini Syarifah, telah memberikan disposisi agar pengajuan diproses sesuai aturan.
Tentu mekanisme pensiun dini harus melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Usai melalui tahapan administrasi, BKN akhirnya menyetujui permohonan tersebut. Surat keputusan resmi pun telah diserahkan kepada Dicky, pada 20 Februari kemarin.
“Beliau efektif pensiun per 1 Maret 2025, mendatang. Yang bersangkutan mengundurkan diri, karena istrinya sakit dan membutuhkan pendampingan suami,” tegasnya.
Sejatinya, berdasarkan ketentuan dan usia, Dicky masih memiliki masa pengabdian sekitar lima tahun lagi, sebelum mencapai batas pensiun. Namun, dengan pengunduran dirinya, posisi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, akan mengalami kekosongan mulai 1 Maret 2025.
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Budi memastikan akan segera ditunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, guna memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dengan lancar. Tentu yang berhak menunjuk Plt tersebut adalah Bupati Blitar Rijanto.
Terkait pengisian posisi definitif Kepala Dinas PUPR, pemerintah daerah segera membuka seleksi untuk mencari pengganti yang sesuai. Proses ini akan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Pengisian jabatan definitif akan melalui seleksi terbuka, di mana pejabat yang memenuhi syarat bisa mendaftar dan mengikuti proses seleksi yang transparan,” jelas Budi.
Pensiunnya Dicky meninggalkan sejumlah pekerjaan yang masih harus dituntaskan. Salah satunya proyek infrastruktur yang tengah berjalan di Kabupaten Blitar. Oleh karena itu, Plt yang nantinya ditunjuk, diharapkan dapat langsung bekerja dan memastikan proyek-proyek yang telah direncanakan tetap berjalan sesuai jadwal. (owi/ian)






