Magetan (beritajatim.com) – Pengamalan ADS (26) warga Kota Madiun, Jawa Timur, patut jadi pelajaran. Belum genap sebulan kenalan, motor dan ponselnya digondol pria yang baru dia kenal.
Kejadian bermula saat dia mendownload sebuah aplikasi cari jodoh. Pada awal Mei 2022, dari situ gadis karyawan swasta itu berkenalan dengan seorang pria yang mengaku bernama Antara Perdana (33) warga Desa/ Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Keduanya pun bertukar nomor WhatsApp dan kemudian percakapan berlanjut. Keduanya sepakat kopi darat sambil kemudian jalan-jalan ke Tawangmangu pada 28 Mei 2022 menggunakan motor milik ADS. Mereka bertemu di Terminal Madiun dan kemudian berwisata ke Tawangmangu.
Usai ke Tawangmangu mereka ke Telaga Sarangan untuk makan sate kelinci. Kemudian, memilih melanjutkan perjalanan untuk pulang, dan berhenti sejenak untuk sholat Ashar di Masjid Agung Baitussalam, Kelurahan/ Kecamatan/ Kabupaten Magetan.
Sesampainya di Masjid Agung, pria yang mengaku bernama Antara itu menurunkan ADS agar salat lebih dulu, sementara dia membeli rokok. ADS pun mengiyakan.
Namun setelah usai sembahyang pun Antara tak kembali. ADS baru menyadari kalau motornya digondol. Parahnya lagi, dua ponsel miliknya yang ada di jok motor turut dibawa kabur. ADS pun lapor ke Polres Magetan.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kriminal-madiun”]
Kejadian itu dibenarkan oleh Kasat Reserse Kriminal Polres Magetan Ajun Komisaris Rudy Hidajanto. Pihaknya, mendapatkan laporan itu pun langsung melakukan tindak lanjut. Pihaknya, pin memeriksa rekaman kamera pengawas di kawasan Parkir Masjid Baitussalam. Terbukti, memang ada pria tersebut dalam rekaman kamera pengawas berikut motor yang dibawa kabur. ADS juga terekam dalam kamera.
“Kami langsung lakukan pengejaran. Pelaku ini ternyata bernama Nur Huda, warga Desa/ Kecamatan Dagangan, Madiun. Dia sudah menjual motor milik korban. Namun, ponsel korban yang di dalam jok masih disimpan pelaku,” kata AKP Rudy dalam konferensi pers di Mako Polres Magetan, Kamis (28/7/2022).
Pelaku dijerat pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. Dia mengingatkan agar siapapun tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal. [fiq/but]






