Surabaya (beritajatim.com) – Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. M Syahril mengungkapkan 156 obat sirup boleh diresepkan. Dia mengatakan, obat tersebut aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
Hal itu tercantum dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).
Pihaknya telah memastikan, obat tersebut tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/Atau Gliserin/Gliserol.
”Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM,” kata dr. Syahril dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman Kemenkes, Selasa (25/10/2022).
Syahril menambahkan, tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM RI terhadap 133 jenis obat pada lampiran 1 dan 23 merk obat pada lampiran 2A.
[berita-terkait number=”5″ tag=”kesehatan”]
Selain itu, tenaga medis juga bisa meresepkan atau memberikan obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.
Pihaknya juga menyebutkan beberapa kandungan yang aman digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
”12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan,” ungkap dr. Syahril.
Syahril juga menjelaskan, apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih jauh, Syahril mengingatkan agar Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan obat sirup.
”Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya,” pungkasnya. (nap)






