Jakarta (beritajatim.com) – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia memperketat pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dengan menindaklanjuti 30 laporan dugaan pelanggaran guna menjamin keamanan dan perlindungan hak-hak jemaah.
Langkah ini menjadi wujud kehadiran negara dalam memastikan setiap tahapan ibadah, mulai dari perizinan hingga operasional di lapangan, berjalan sesuai regulasi demi memberikan rasa tenang bagi masyarakat yang telah mengalokasikan tabungan dan harapannya untuk beribadah ke Tanah Suci.
Hingga Selasa (3/2/2026), Kemenhaj RI mencatat puluhan aduan yang masuk mencakup berbagai kategori penyelenggaraan ibadah. Kemenhaj secara aktif melakukan pemanggilan, klarifikasi, hingga pemeriksaan administrasi terhadap biro perjalanan yang dilaporkan oleh masyarakat guna menegakkan aturan secara transparan dan akuntabel.
Kepala Subdirektorat Pengawasan Umrah, Andi Muhammad Taufik, menegaskan bahwa proses pengawasan dilakukan dengan pendekatan tanggung jawab dan empati. Menurutnya, tindakan tegas yang diambil merupakan bentuk pembinaan agar penyelenggara haji dan umrah menjalankan amanah jemaah dengan sebaik-baiknya.
“Umrah adalah ibadah yang sangat sakral. Di balik setiap keberangkatan, ada doa, tabungan, dan harapan besar jemaah. Karena itu, pengawasan kami lakukan dengan penuh tanggung jawab dan empati,” ujar Andi Muhammad Taufik saat ditemui di Kemenhaj, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Andi memaparkan rincian data pengawasan terkini yang menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya bertindak saat terjadi masalah, tetapi juga melakukan langkah preventif. Dari total laporan yang masuk, sebagian besar masih dalam tahap penanganan intensif oleh tim pengawas Kemenhaj.
“Pengawasan tidak hanya dilakukan saat ada aduan. Saat ini terdapat total 30 aduan, dengan rincian 21 aduan masih dalam proses pemanggilan dan 9 kasus telah selesai. Dari jumlah tersebut, 8 aduan terkait umrah, 9 aduan haji reguler, dan 13 aduan haji khusus,” jelas Andi.
Kemenhaj juga terus mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk ketidaksesuaian layanan melalui kanal resmi. Setiap laporan wajib melampirkan identitas PPIU yang jelas, bukti transaksi yang sah, serta kronologi kejadian yang akurat sebagai dasar bagi kementerian untuk melakukan tindakan hukum atau administratif secara bertahap.
Hal ini menjadi sinyal kuat bagi jemaah di berbagai daerah, termasuk Jawa Timur yang memiliki basis jemaah umrah besar, agar lebih selektif dan berani bersuara jika menemukan indikasi pelanggaran. Pemerintah memastikan tidak akan ada laporan yang dibiarkan tanpa tindak lanjut demi menjaga muruah penyelenggaraan ibadah di Indonesia.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Setiap laporan akan kami proses secara transparan. Tidak ada laporan yang diabaikan,” tegas Andi. [ian]






