Bondowoso (beritajatim.com) – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bondowoso secara tegas melarang penggunaan sound horeg atau pengeras suara berlebihan saat penjemputan jemaah haji di sejumlah titik kedatangan. Imbauan ini dikeluarkan untuk menjaga ketertiban umum serta menghormati suasana religius dari prosesi kepulangan jemaah yang baru menyelesaikan ibadah haji di Tanah Suci.
Larangan tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Bondowoso, Suharyono, pada Senin (23/6/2025). Ia menekankan pentingnya menciptakan suasana yang tertib dan kondusif demi kelancaran arus lalu lintas serta kenyamanan jemaah haji.
“Keluarga dilarang menggunakan sound horeg saat menjemput, tidak boleh,” tegas Suharyono saat dikonfirmasi.
Menurutnya, antusiasme menyambut kepulangan kerabat yang menjadi jemaah haji adalah hal yang wajar. Namun, perlu dibarengi dengan kesadaran menjaga ketenangan lingkungan dan menghormati ibadah yang telah dijalankan para jemaah.
Sebanyak 224 jemaah haji asal Bondowoso yang tergabung dalam Kloter 38 dijadwalkan tiba di Bandara Internasional Juanda Surabaya pada pukul 00.00 WIB. Setelah proses pemeriksaan administrasi dan kesehatan di Asrama Haji, rombongan transit di kawasan Bromo Asri, Probolinggo, sebelum melanjutkan perjalanan ke Bondowoso.
Jemaah diperkirakan tiba di beberapa titik penjemputan seperti KMS Tamanan, Darul Falah Cermee, dan Al Asy’ari Wonosari pada sekitar pukul 07.00 WIB. Di titik-titik ini, keluarga sudah diperbolehkan melakukan penjemputan dengan catatan tetap menjaga ketertiban dan tidak membawa perlengkapan suara yang mengganggu.
Imbauan ini menjadi bagian dari komitmen Kemenag Bondowoso dalam menciptakan proses pemulangan jemaah yang aman, tertib, dan penuh khidmat. Pemerintah juga mengharapkan kerja sama dari masyarakat untuk menghormati momen sakral ini dengan tidak berlebihan dalam merayakannya. [awi/beq]






