Ringkasan Berita:
- KPK mengembangkan penyidikan kasus korupsi di Pemkab Ponorogo.
- Penyidikan kini mengarah pada dugaan gratifikasi dan TPPU.
- KPK menegaskan belum ada tersangka baru yang ditetapkan.
- Sebelumnya Sugiri Sancoko didakwa menerima suap dan gratifikasi miliaran rupiah.
Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait pengembangan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Hari ini Senin (25/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi terkait pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo,” kata Budi, Senin (25/5/2026).
Saat dikonfirmasi terkait kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk apakah pengembangan perkara TPPU menyeret Sugiri Sancoko, KPK menegaskan belum ada penetapan tersangka tambahan.
“Dalam pengembangan penyidikan ini, belum ada penetapan tersangka,” ujar Budi.
Sebelumnya, dalam pengembangan perkara tersebut, KPK juga melakukan penggeledahan di sebuah lokasi di Desa Bangunsari, Kabupaten Pacitan pada Senin (18/5/2026).
“Pengembangan penyidikan perkara Ponorogo, ya Mas,” kata Budi, Selasa (19/5/2026).
Namun hingga kini, KPK belum merinci barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut maupun kemungkinan adanya lokasi lain yang turut diperiksa.
“Sementara, baru terinfo satu lokasi itu aja mas,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di sejumlah lokasi di Kabupaten Ponorogo pada 7 November 2025 lalu.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030, Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta Sucipto dari pihak swasta rekanan rumah sakit.
Perkara Sugiri sendiri kini tengah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam dakwaannya, Sugiri disebut menerima suap sebesar Rp1,4 miliar terkait kepentingan mempertahankan jabatan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Tak hanya itu, Sugiri juga didakwa menerima gratifikasi sebanyak 28 kali sepanjang 2021 hingga 2025 dengan total mencapai Rp5,57 miliar. [hen/beq]






