Blitar (beritajatim.com) – Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) beberapa waktu lalu mengeluarkan hasil survei soal Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Blitar. Dalam rilisnya, LKPI menampilkan elektabilitas pasangan Syauqul Muhibbin-Elim unggul 58,8 persen dibandingkan Bambang Rianto-Bayu Setyo.
Meski telah merilis hasil survei, ternyata Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) belum terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar. Padahal pendaftaran atau register di KPU ini menjadi syarat lembaga tersebut bisa melakukan survei terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
KPU Kota Blitar pun menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada satupun lembaga survei yang mendaftar termasuk LKPI. Warga pun dimintai untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan hasil survei yang dikeluarkan oleh lembaga survei yang belum terdaftar.
“Jadi belum ada lembaga survei yang mendaftar ke KPU Kota Blitar. Itu kaitannya dengan pendaftaran pemantau dan lembaga survei serta hitung cepat itu harus mendaftar di KPU Kota Blitar, artinya secara register jika ingin melakukan survei harus mendaftar di KPUD. Nah, lembaga survei itu bisa disanksi jika tidak melakukan register di KPU,” ungkap Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya kepada beritajatim.com, Kamis (17/10/2024).
KPU Kota Blitar pun mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dengan hasil survei Pilwali yang dikeluarkan oleh suatu lembaga. Pasalnya selama belum ada lembaga survei yang mendaftar di KPU maka hasil surveinya belum bisa dipastikan kredibilitasnya.
“Karena belum ada lembaga survei yang mendaftar secara resmi, maka kami imbau kepada masyarakat untuk mempercayai lembaga survei yang resmi,” tegasnya.
Sementara itu terkait LKPI yang terlanjut mengeluarkan hasil survei Pilwali Blitar, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Blitar kini tengah melakukan kajian. Kajian ini dilakukan untuk menentukan apakah ini termasuk pelanggaran dan apa sanksi yang akan dijatuhkan.
“Kami juga mengkaji dan mengklarifikasi ke teman-teman KPU adalah lembaga survei yang mendaftar apakah LKPI ini terdaftar? Jika tidak terdaftar ini maka akan seolah-olah menjadi penggiringan opini,” ucap Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi.
Bawaslu Kota Blitar pun memastikan bahwa LKPI tidak terdaftar sebagai lembaga survei di KPU setempat. Dengan demikian Bawaslu Kota Blitar akan mengkaji terkait sanksi yang akan diberikan.
“Sering kali kami sampaikan ke masyarakat untuk mempercayai lembaga survei yang telah terpercaya dan sudah terdaftar di KPU, terkait dengan sanksi masih kami kaji lagi,” tegas Roma. [owi/beq]






