Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, menegaskan bahwa jaksa dari Kejari Madiun tak terbukti melakukan pemerasan. Hal itu sesuai hasil klarifikasi yang dilakukan sejumlah pihak, termasuk sang jaksa.
Saiful Bahri menjelaskan, Kejati Jawa Timur juga membantah melakukan penangkapan terhadap jaksa tersebut. Pihaknya hanya melakukan klarifikasi atas informasi yang diterima.
“Dengan adanya beredarnya informasi di media sosial dan media online terkait Kejati Jatim menangkap jaksa di Madiun yang diduga melakukan pemerasan terhadap kepala desa, hal ini menimbulkan kegaduhan sehingga kami perlu memberikan penjelasan dari oknum yang bersangkutan terkait informasi tersebut,” kata Saiful Bahri saat dikonfirmasi di Kejati Jatim, Jumat (2/1/2026).
Saiful menjelaskan, klarifikasi tersebut telah dilakukan sejak 31 Desember 2025, sebagaimana yang telah disampaikan dalam konferensi pers sebelumnya. “Berita yang benar adalah kami sedang melakukan klarifikasi. Pada hari itu kami membawa salah satu jaksa di Kabupaten Madiun untuk dimintai klarifikasi, bukan melakukan penangkapan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan Kejati Jatim, Saiful menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya pemerasan, pemotongan, maupun permintaan uang dari jaksa kepada kepala desa se-Kabupaten Madiun. “Berdasarkan hasil klarifikasi terkait dugaan pemerasan, pemotongan, atau pemberian uang dari kepala desa se-Kabupaten Madiun, hal tersebut tidak benar,” katanya.
Menurut Saiful, tim Kejati Jatim telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, mulai dari kepala desa, camat, hingga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madiun.
Dari hasil klarifikasi tersebut terungkap bahwa memang sempat ada inisiatif sebagian kepala desa untuk memberikan uang sebagai bentuk ucapan terima kasih kepada aparat penegak hukum. “Ada inisiatif dari beberapa kepala desa untuk memberikan bantuan kepada yang mereka sebut ‘omah lor’ dan ‘omah kidul’, yang dimaknai sebagai kejaksaan dan kepolisian,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rencana tersebut berupa pemberian uang sebesar Rp1 juta untuk masing-masing institusi. Namun, inisiatif tersebut bukan permintaan dari pihak kejaksaan maupun kepolisian. “Itu murni inisiatif mereka. Tidak benar jika dikatakan ada permintaan dari pihak kami maupun pihak sebelah,” tegasnya.
Namun demikian, lanjut Saiful, rencana tersebut tidak pernah terealisasi karena tidak semua kepala desa menyetujuinya. “Dalam rapat kepala desa bersama camat, ternyata ada sebagian kepala desa yang tidak mau. Sehingga pada rapat dengan Kepala Dinas PMD tanggal 24 Desember 2025, rencana pemberian tersebut dibatalkan,” katanya.
Kejati Jatim baru menerima informasi terkait isu tersebut pada 30 Desember 2025, sehingga langsung melakukan langkah klarifikasi dengan memanggil jaksa intelijen, kepala desa, camat, serta Kepala Dinas PMD Kabupaten Madiun. “Hasil klarifikasi menyatakan bahwa jaksa yang bersangkutan tidak pernah berhubungan sama sekali dengan kepala desa, camat, maupun PMD terkait pemberian uang tersebut,” ujarnya.
Saiful menambahkan, dari total kepala desa di Kabupaten Madiun, hanya sekitar delapan kepala desa yang sempat memiliki inisiatif tersebut, dan semuanya dibatalkan sebelum dilaksanakan. “Karena itu kami berpendapat bahwa informasi atau laporan yang kami terima tidak valid dan tidak benar. Menurut kami, permasalahan ini sudah selesai,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa kabar mengenai penangkapan jaksa oleh Kejati Jatim adalah hoaks. “Informasi yang menyebutkan Kejati Jatim melakukan penangkapan tidak benar. Tidak ada penangkapan, tidak ada permintaan uang, dan tidak ada pengetahuan dari kami terkait pemberian uang tersebut,” tegas Saiful.
Terkait motif rencana pemberian uang, Saiful menyebut hal itu hanya sebagai bentuk ucapan terima kasih dari sebagian kepala desa atas pendampingan yang selama ini dilakukan aparat penegak hukum. “Tidak ada motif perkara tertentu. Hanya ucapan terima kasih karena selama ini APH memberikan pendampingan paralegal terkait pengelolaan dana desa,” katanya.
Ia memastikan bahwa jaksa yang sempat dimintai klarifikasi kini tetap bekerja seperti biasa. “Status jaksa yang diklarifikasi tetap bekerja seperti biasa karena hasil klarifikasi tidak terbukti. Ini klarifikasi, bukan pemeriksaan,” ujarnya.
Saiful juga berharap agar pemberitaan ke depan dapat lebih berimbang dan tidak langsung menggunakan narasi negatif yang dapat menimbulkan kegaduhan. “Kami berharap berita ini tidak lagi berkembang ke mana-mana dan tidak ada salah kutip. Kami sampai ditelepon dari Jakarta pagi-pagi karena isu ini,” katanya.
“Kalau bisa, jangan langsung menggunakan bahasa yang negatif agar tidak menimbulkan kegaduhan,” pungkas Saiful Bahri. [uci/kun]






