Ringkasan Berita:
- Kejari Surabaya menyelidiki dugaan korupsi di RSUD Dr Soetomo.
- Penyelidikan dilakukan setelah pelimpahan perkara dari Kejati Jatim.
- Kasus diterima Kejari Surabaya pada Maret 2026.
- Detail dugaan korupsi belum dibuka karena masih tahap penyelidikan.
Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Surabaya tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di RSUD Dr Soetomo.
Kepala Kejari Surabaya, Tri Anggoro Mukti, melalui Kepala Seksi Intelijen, Putu Arya Wibisana, membenarkan bahwa kasus tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan awal.
“Iya benar saat ini dalam tahap penyelidikan. Kami menerima pelimpahan perkara tersebut dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim),” tutur Putu Arya.
Menurutnya, pelimpahan perkara dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur diterima Kejari Surabaya sekitar Maret 2026.
“Bulan lalu kita terima pelimpahannya,” imbuhnya.
Meski demikian, pihak Kejari Surabaya belum dapat mengungkap secara rinci bentuk dugaan korupsi yang sedang diselidiki karena proses hukum masih berjalan.
“Karena masih proses penyelidikan kami belum bisa membuka ke publik. Nanti kita sampaikan perkembangan kasusnya,” pungkasnya.
Penyelidikan ini menjadi perhatian publik mengingat RSUD Dr Soetomo merupakan salah satu rumah sakit rujukan utama di Jawa Timur dengan peran strategis dalam pelayanan kesehatan masyarakat. [uci/beq]






