Probolinggo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menyerahkan uang hasil lelang barang rampasan negara senilai Rp313.020.000 dalam perkara tindak pidana korupsi kredit modal kerja di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Probolinggo, Senin (11/5/2026).
Penyerahan dilakukan di Aula Kejari Kota Probolinggo sekitar pukul 11.50 WIB hingga 12.30 WIB. Kegiatan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ferry Dewantoro Nugroho dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Mochamad Djuanedy.
Uang ratusan juta rupiah tersebut merupakan hasil lelang barang rampasan negara dalam perkara korupsi atas nama terpidana Hendra Widianto alias Hendra bin Edhy Soetjahjo.
Kasus tersebut berkaitan dengan pemberian dan penggunaan fasilitas kredit modal kerja atas nama Sri Yuniarti pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Probolinggo tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan, menyebut penyerahan uang hasil lelang itu dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 115/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby tanggal 9 Januari 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Dana sebesar Rp313.020.000 tersebut kita setorkan ke kas negara melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Probolinggo sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi tersebut,” ungkapnya.
Adapun uang pengganti berasal dari hasil lelang satu bidang tanah hak milik SHM Nomor 723 atas nama Edhy Soetjahyo yang berada di Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Tanah seluas 120 meter persegi tersebut berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya turut dirampas untuk negara dan dilelang sebagai bagian pemulihan kerugian negara. (rap/kun)






