Pasuruan (beritajatim.com) – Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Pasuruan menghentikan kasus dugaan penyelewengan dan bergulir yang dikelola Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).
Dalam kasus ini dana bergulir diberikan dengan total Rp 50 miliar di Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT-UGT Nusantara Sidogiri Tahun 2020. Namun dana tersebut tidak ditemukan adanya kerugian negara.
“Laporan dari BPK dan setelah kita selidiki kasus LPDP tidak ada kerugian negara. Alasannya dari BPK juga tidak ada unsur yang melanggar hukum,” jelas Kejari Kabupaten Pasuruan, Abdi Reza Pachlewi Junus, Jumat (30/12/2022).
[berita-terkait number=”3″ tag=”kejari-pasuruan”]
Reza, sapaan akrabnya, juga menjelaskan bahwa pengurus koperasi mulanya tidak memakai dana bantuan untuk anggota koperasi. Melainkan dana yang diberikan oleh anggota merupakan dana kas dari koperasi sendiri. Setelah dana hibah diberikan, anggaran tersebut digunakan untuk pengganti uang kas yang telah terpakai.
Namun setelah diperingatkan oleh BPK dana tersebut disalurkan kepada anggota koperasi. “Jadi mulanya dana hibah tersebut tidak digunakan melainkan menggukan dana kas koperasi. Tapi setelah diperingatkan, dana hibah bergulir langsung diberikan kepada anggota,” katanya.
Saat ini pinjaman dana hibah bergulir sudah mencapai 59 persen yang terserap oleh anggota. Diketahui pula pemberhentian kasus tersebut sudah dilakukan dua hari belakangan. [ada/suf]






