Jember (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada salah satu bank daerah cabang Kalisat 2023-2025 dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kejaksaan Negeri Jember telah menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Print- 602 /M.5.12/Fd.2/04/2026 tertanggal 29 April 2026.
Berdasarkan data sementara tim pemeriksa bank, kerugian negara dalam perkara itu ditaksir hampir mencapai Rp 3 miliar. Namun Kejari Jember masih akan meminta bantuan penghitungan kerugian negara itu kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim.
“Kami telah membuat surat permohonan perhitungan kerugian negara yang ditujukan kepada BPKP Kantor Perwakilan Jawa Timur,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember Yadyn, dalam siaran persnya, Sabtu (2/5/2026).
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember Ivan Praditya Putra akan memanggil sejumlah saksi pada 4-5 Mei 2026 di Kantor Kejaksaan Negeri. [wir/beq]






