Bondowoso (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di wilayah Kecamatan Tapen. Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial AK, operator mutasi kependudukan di Dispendukcapil Bondowoso, dan AS, oknum mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tapen.
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan sebelumnya yang telah menjerat beberapa pihak, dan diperkuat fakta hukum di persidangan. Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri menegaskan peran keduanya sangat signifikan dalam memuluskan praktik kredit fiktif ini.
“Kami telah kembali menetapkan dua tersangka. Inisial AK dan AS. Ini hasil dari pengembangan perkara sebelumnya, yang menunjukkan peran signifikan keduanya,” ujar Fikri, Selasa (15/7/2025).
Fikri menjelaskan, AS terbukti memiliki andil besar dalam mengajukan permohonan pinjaman KUR dengan memanfaatkan data warga yang tidak pernah mengajukan pinjaman. Dari total 86 nasabah, sekitar 20 orang ternyata sudah meninggal dunia.
“Beberapa yang tercantum sebagai debitur juga merupakan lansia yang tidak tahu-menahu, tiba-tiba ada tagihan utang,” tegasnya.
Sementara AK, diduga menerima fee Rp500 ribu per data warga yang digunakan untuk pengajuan pinjaman fiktif. Total yang diterima AK mencapai Rp43 juta dari AS.
“AS sendiri sebelumnya telah diberi uang oleh terpidana RAN selaku mantri unit Tapen sebesar Rp400 juta sampai Rp500 juta. Total kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp5,3 miliar,” terang Fikri.
Ia memastikan pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini dan membuka peluang akan ada pihak lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka. “Yang jelas, ini berkaitan erat dengan sistem dan rantai distribusi data yang disalahgunakan,” imbuhnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Fikri juga mengingatkan pihak perbankan agar lebih tertib administrasi.
“Silakan kejar target, tapi harus sesuai regulasi,” tandasnya. [awi/beq]






