Bojonegoro (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro bersama Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Bojonegoro mendirikan sebanyak 46 Rumah Restorative Justice di lingkungan sekolah. Rumah Restorative Justice itu digunakan untuk konsultasi dan penanganan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan, sebelum didirikannya rumah Restorative Justice ini juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kejaksaan Negeri Bojonegoro bersama Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Bojonegoro dibidang hukum.
“Dalam hal ini nanti Kejari sebagai jaksa pengacara negara akan memberikan penegakan hukum, bantuan hukum, pendampingan dengan hal-hal yang berkaitan yang dilakukan oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jatim di Bojonegoro,” ujar Badrut Tamam, Sabtu (07/02/2023).
Sementara, rumah Restorative Justice sendiri merupakan tempat bersama yang diinisiasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur agar warga lingkungan sekolah lebih melek hukum. Rumah RJ itu didirikan di sekolah tingkat SMA sederajat. Di Kabupaten Bojonegoro sudah ada 46 Rumah RJ, dengan rincian di SMA ada 20 rumah RJ, di SMK ada 19 rumah RJ dan di SMA LB ada 7 rumah RJ.
“Rumah RJ ini digunakan sebagai tempat mediasi penanganan perkara hukum yang diselesaikan dengan keadilan restoratif dan tempat penyelesaian masalah hukum lainnya, baik konsultasi maupun lain hal berkaitan dengan hukum,” terang pria yang akrab disapa, BT.
Diharapkan, dengan adanya rumah RJ di sekolah, tingkat kenakalan pelajar di lingkungan sekolah bisa diminimalisir dan meminimalisir warga lingkungan sekolah terhadap resiko masalah yang berkaitan dengan hukum.
[berita-terkait number=”3″ tag=”kejari-bojonegoro”]
Sementara Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Bojonegoro, Adi Prayitno mengungkapkan, bahwa dibentuknya Rumah RJ ini merupakan inisiasi dari Dinas Pendidikan Jawa Timur yang kemudian ditindaklanjuti oleh cabang dinas untuk mendirikan rumah RJ di masing-masing wilayah. “Rumah RJ ini untuk konsultasi hukum dan pendampingan agar 46 sekolah ini bisa meningkatkan layanan pendidikan yang maksimal,” terangnya.
Dalam perjalanan, lanjut dia, kadang-kadang ada masalah hukum yang timbul karena ketidakpahaman dari pendidik maupin siswa. Sehingga, lanjut dia, cabang dinas pendidikan bekerjasama dengan kejaksaan untuk peningkatan pemahaman hukum tersebut. “Nantinya harus dijadwalkan secara berkala diluar insidental jika dipandang sangat penting dengan menghadirkan dari kejaksaan,” pungkasnya saat meresmikan rumah RJ di SMA Negeri 2 Bojonegoro. [lus/ted]






