Mojokerto (beritajatim.com) – Kedua tersangka mengaku, jika tersangka SF (19) masih masa training di sebuah perusahaan sehingga sepakat untuk menggugurkan kandungan yang sudah berusia 5 bulan tersebut. Obat penggugur kandungan tersebut dibeli kedua tersangka secara online setelah mencari informasi di internet.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriyadi mengatakan, dari keterangan kedua tersangka diketahui jika aborsi tersebut mereka lakukan karena merasa malu. “SG masih training 2 bulan di salah satu perusahaan sehingga mereka sepakat membeli obat secara online seharga Rp350 ribu,” ungkapnya, Rabu (3/3/2021).
[berita-terkait number=”5″ tag=”aborsi”]
Tersangka SG konsumsi lima butir obat dengan tiga jenis tersebut di kamar tersangka DF. Tersangka SG merasakan reaksinya 10 jam kemudian dan merasakan badan merasa meriang serta perut sakit karena kontraksi obat penggugur kandungan tersebut. Tidak lama janin tersebut keluar dan ditampung oleh tersangka DF dengan ember.

Kapolresta menambahkan, keduanya sudah menjalin hubungan selama satu tahun. Selama ini, tersangka DF tinggal bersama ibunya dan ibunya tidak mengetahui perbuatan keduanya. Keduanya dijerat Pasal 194 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 346 KUHP dan Pasal 348 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp1 miliar. [tin/kun]






