Tuban (beritajatim.com) – Kawasan Batik Tulis Tenun Gedhog Tuban resmi ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) Tahun 2025 oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia. Penetapan tersebut tertuang dalam Piagam Nomor: M.HH-1.UM.04.02 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, pada 4 Juni 2025 di Jakarta.
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban, Suwito, dan Ketua Kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (KMPIG) Batik Tulis Tenun Gedhog Tuban, Uswatun Hasanah, turut hadir dalam seremoni penyerahan sertifikat penghargaan yang diserahkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, di Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Surabaya.
Suwito menyebut penetapan ini sebagai bentuk pengakuan negara atas warisan budaya khas Tuban sekaligus momentum untuk meningkatkan taraf hidup pelaku industri kecil dan menengah (IKM) di sektor batik serta pelaku ekonomi kreatif yang bergerak dalam pengembangan produk turunan batik.
“Seperti harapan Mas Bupati, Aditya Halindra Faridzky, batik tulis tenun gedhog terus dilestarikan dan dimanfaatkan secara berkelanjutan, tidak hanya sebagai identitas daerah tetapi juga sebagai sumber peningkatan ekonomi masyarakat,” ujar Suwito, Jumat (27/6/2025).
Ia menambahkan, penghargaan ini menjadikan KMPIG atau Sanggar Batik Tulis Tenun Gedhog Tuban tidak hanya sebagai ikon budaya lokal, tetapi juga bagian dari strategi nasional dalam perlindungan, promosi, dan pemanfaatan kekayaan intelektual berbasis kearifan lokal untuk mendukung ekonomi kreatif.
Penetapan KBKI di daerah dinilai sebagai langkah konkret memperkuat perlindungan terhadap hasil cipta masyarakat sekaligus mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan dan berbasis pada potensi lokal.
“Kabupaten Tuban menjadi satu dari dua daerah di Jawa Timur yang mendapatkan penghargaan ini, bersama dengan Kota Malang. Kabupaten Tuban ditetapkan sebagai KBKI Indikasi Geografis untuk kawasan Batik Tulis Tenun Gedhog Tuban, sedangkan Kota Malang ditetapkan sebagai KBKI Hak Cipta Kawasan Kayu Tangan,” pungkasnya. [dya/beq]






