Ponorogo (beritajatim.com) – Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 301,37 gram oleh Satresnarkoba Polres Ponorogo terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik peredaran barang haram tersebut.
Wakapolres Ponorogo, Try Widyanto Fauzal, mengatakan bahwa hasil interogasi terhadap tersangka berinisial INR mengarah pada keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi narkotika.
“Hasil interogasi INR, barang tersebut didapat dari seorang perempuan yang saat ini sudah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Madiun,” kata Try Widyanto, Sabtu (11/4/2026).
Dari pengakuan tersebut, polisi menemukan indikasi kuat bahwa peredaran sabu ini tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dengan jaringan yang lebih besar.
Bahkan, muncul dugaan awal bahwa jaringan tersebut memiliki keterkaitan dengan pihak di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Meski demikian, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Informasinya mengarah ke jaringan lapas, namun masih kami dalami lebih lanjut untuk memastikan keterlibatan pihak lain,” jelasnya.
Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke akar guna memutus mata rantai peredaran narkotika yang semakin kompleks dan terorganisir.
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini, termasuk menelusuri jaringan yang lebih luas agar peredaran narkotika bisa ditekan secara maksimal,” ungkapnya.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil menangkap tersangka INR, warga Kota Madiun, yang diduga berperan sebagai bandar sabu. Penangkapan dilakukan di kediamannya di Kecamatan Taman, Kota Madiun, setelah dilakukan pengembangan dari kasus sebelumnya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan empat paket plastik klip berisi kristal putih dengan berat masing-masing mendekati 100 gram, serta satu paket kecil tambahan. Total barang bukti yang diamankan mencapai 301,37 gram.
“Dengan barang bukti sebesar itu, tersangka bisa dikatakan sebagai bandar,” tegas Try Widyanto Fauzal.






