Ponorogo (beritajatim.com) – Merasa dipermalukan dengan rumahnya ditempeli stiker penunggak utang, Samsuri, warga Kelurahan Patihan Wetan, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, menggugat Bank Rakyat Indonesia (BRI). Ia menggugat bank pelat merah tersebut ke Pengadilan Negeri Ponorogo dan menunjuk langsung aktivis hak asasi manusia nasional, Haris Azhar, sebagai kuasa hukumnya.
Gugatan perdata dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2025/PN Ponorogo ini resmi disidangkan perdana pada Senin (21/4) kemarin. Namun sidang harus ditunda karena kuasa hukum dari pihak tergugat belum melengkapi administrasi hukum yang sah.
Perkara ini mencuat ke publik setelah rumah Samsuri ditempeli stiker besar bertuliskan, “Penghuni Tanah atau Bangunan ini Adalah Nasabah Penunggak dan Dalam Pengawasan Khusus PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Segera Selesaikan Tunggakan Kredit Anda.” Stiker itu dipasang di tembok rumah Samsuri pada 31 Januari 2025 oleh pihak yang diduga mewakili BRI Unit Pasar Pon Ponorogo.
Padahal, menurut Samsuri, Ia tak pernah merasa memiliki hubungan kredit dengan bank tersebut. Ia juga menegaskan tidak pernah mengajukan pinjaman atau menjadi nasabah di BRI, baik secara pribadi maupun atas nama keluarga.
“Klien kami merasa diperlakukan sewenang-wenang. Tindakan penempelan stiker itu bukan hanya keliru, tapi telah mencoreng martabat dan reputasi pribadi,” ungkap Haris Azhar, ditulis Selasa (22/4/2025).
Gugatan ini tak main-main. Samsuri melalui kuasa hukumnya menuntut ganti rugi materiil dan imateriil senilai Rp 50 miliar. Tergugat dalam perkara ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia Unit Pasar Pon Kantor Cabang Pembantu, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk sebagai tergugat 1, serta Angger Diva Orlando warga Ponorogo sebagai tergugat 2.
“Ini bukan soal uang semata. Kami ingin menunjukkan bahwa tidak boleh ada institusi, sekalipun itu bank negara, yang semena-mena memperlakukan warga,” tegas Haris.
Untuk diketahui sebelumnya, pada hari Senin kemarin, sidang perdana sedianya dimulai pukul 10.00 WIB itu harus molor. Ketua Majelis Hakim Bunga Meluni Hapsari menyatakan bahwa kuasa hukum tergugat belum bisa mewakili secara sah karena belum menyertakan dokumen administratif lengkap.
“Karena secara hukum belum sah mewakili, maka sidang ditunda dua pekan ke depan,” jelas juru bicara PN Ponorogo, Harries Konstituanto.
Penundaan ini membuat pihak penggugat kecewa. Mereka merasa upaya mencari keadilan terhambat oleh kelalaian administratif dari pihak tergugat.
“Kami sudah datang tepat waktu, menunggu lebih dari satu jam, tapi sidang ditunda hanya karena kelengkapan administrasi tergugat tidak siap. Ini seperti mempermainkan penggugat,” kata Haris.
Sementara itu, pihak BRI hingga kini masih memilih bungkam. Kuasa hukum bank plat merah itu belum memberikan keterangan resmi kepada pers mengenai tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. Kuasa hukumnya kemarin langsung berlalu ke luar komplek Pengadilan Negeri Ponorogo, usai sidang selesai. (end/but)






