Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Agus Cakra menjatuhkan hukuman satu tahun penjara pada R De Laguna Latantri (Direktur PT. Kapita Ventura Indonesia) dan M Luthfy (Direktur PT. Petro Energi Solusi). Keduanya dinyatakan bersalah karena melakukan penipuan investasi solar senilai Rp1,5 miliar.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan juga meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan korban, selain itu perbuatan terdakwa juga dapat menghambat iklim investasi di masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Hal yang meringankan yang menjadi pertimbangan hakim ini lah patut menjadi catatan, sebab kedua terdakwa adalah residivis yang pernah diadili di tahun 2025 lalu dengan modus yang sama namun korban berbeda.
Pada 20 Maret 2025 lalu, JPU Deddy Arysandi dari Kejari Surabaya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.
Dan seminggu kemudian majelis hakim menghukum keduanya dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
Atas vonis tersebut, kedua terdakwa mengatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Dilla Rahmawati yang sebelumnya menuntut terdakwa satu tahun 10 bulan menyampaikan pikir-pikir.
Jaksa Esti menuntut satu tahun 10 bulan salah satu hal yang menjadi pertimbangan memberatkan adalah kedua terdakwa adalah residivis.
Sebelumnya, Ketua DPD GRANAT Jawa Timur, Dra Arie S Tyawatie MM menjadi salah satu korban penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh terdakwa De Laguna dan M Luthfy.
Arie mengungkapkan bahwa dirinya awalnya ditawari peluang bisnis suplay solar. Namun, dana sebesar Rp1,5 miliar yang ia setorkan tidak pernah kembali dan tidak jelas penggunaannya. [uci/ted]

as a preferred source on Google




