Surabaya (beritajatim.com) – Meski telah memenangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), Tatok Poerwanto terus mencari keadilan. Cacat permanen pada mata kirinya membuat Tatok tak begitu saja menerima apa yang dilakukan dokter Moestidjab beserta klinik mata Surabaya (Surabaya Eye Clinic).
Kali ini Tatok Poerwanto melalui kuasa hukumnya Ir Eduard Rudy Suharto melaporkan dokter Moestidjab ke polisi. Laporan polisi dilakukan lantaran adanya dugaan pemalsuan keterangan dalam surat rujukan yang diberikan dr Moestidjab ke Rumah Sakit di Malaysia dan Singapura yang isinya mengatakan bahwa Tatok Poerwanto datang ke klinik Surabaya Eye Clinic dalam keadaan mata sudah rusak.
Padahal, mata kirinya Tatok dalam keadaan baik sebelum dioperasi dua kali oleh dokter Moestdjab. Artinya, dokter Moestidjab dinilai berbohong.
“Setelah Mahkamah Agung mengatakan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan dokter Moestidjab berserta Surabaya Eye Clinic, itu yang kita jadikan bukti baru dan artinya bahwa adanya pidana umum yang dilakukan oleh dokter Moestidjab beserta Surabaya Eye Clinic. Perbuatan pidana umumnya adalah melanggar pasal 360, dan dokter Moestidjab sudah menjadi masyarakat biasa, atribut dokternya sudah ditinggalkan, dan dia harus menanggung perbuatan akibat kelalaiannya sehingga menyebabkan butanya seorang Tatok Poerwanto,” ujar Eduard, Rabu (13/7/2022).
Lebih lanjut Eduard Rudy mengatakan, dalam laporan pihaknya sudah menyerahkan beberapa bukti yang diyakini cukup untuk menjerat dokter Moestidjab dan Surabaya Eye Clinic.
Selain melaporkan tindak pidana pemalsuan, pihaknya juga masih berencana mengambil langkah hukum yakni terkait sang dokter dan juga klinik tempat dokter Moestidjab berpraktek yang tak jua menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah menghukum ganti rugi sebesar Rp 1,26 miliar.
“Apabila nanti yang bersangkutan (dokter Moestidjab) tidak melaksanakan eksekusi setelah aanmaning maka kita akan laporkan pidana,” ujar Eduard Rudy.
[berita-terkait number=”4″ tag=”dokter-Moestidjab”]
Terpisah, Sumarso selaku kuasa hukum dokter Moestidjab saat dikonfirmasi melalui pesan whatsaap mengatakan bahwa laporan yang dilaporkan Tatok Poerwanto pada kliennya bukanlah kali pertama. “Dulu juga sudah pernah dilaporkan ke Polda,” ujarnya.
Terkait bukti baru yakni PMH yang sudah diputuskan Mahkamah Agung, Sumarso tak menjawab.
Perlu diketahui, kasus ini bermula pada 28 April 2016. Saat itu Tatok Poerwanto datang ke Surabaya Eye Clinic, Jalan Jemursari 108, untuk mengobati penyakit katarak di mata kirinya. Saat itu, Tatok ditangani dr Moestidjab dan disarankan operasi. Namun pascaoperasi, Tatok justeru mengalami cacat permanen. [uci/but]






