Sidoarjo (beritajatim.com) – Kasus menantu dilaporkan mertua sendiri, gegara dituduh mencuri dan menggadaikan BPKB untuk persalinan anaknya, kembali disidangkan di PN Sidoarjo. Agendanya pledoi terdakwa.
Kinanti Viola Rosa (21) yang hadir dalam persidangan di PN Sidoarjo, Kamis (9/6/2022), membacakan naskah pembelaan dihadapan ketua majelis hakim Kartijono.
“Saya memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan kondisi dan fakta sosial yang menyulitkan saya ini. Saya berharap hakim bermurah hati dalam memberikan putusannya nanti. Sehingga saya bisa bebas agar bisa menjalankan tugas saya dengan baik pada kedua anak saya,” kata Kinanti saat membacakan naskah pembelaannya.
Permohonan yang dibacakan Kinanti didasari atas sikap suaminya yang tidak pernah menafkahinya. Dari hal tersebut ia terdorong untuk berinisiatif menggadaikan BPKB. Ia mengakui keterpaksaannya karena harus tetap bertahan dalam himpitan ekonomi yang demikian kerasnya itu.
Kinanti mengatakan bahwa hasil dari BPKB yang digadaikan bukan untuk foya-foya, melainkan digunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari dan proses persalinan yang menelan angka Rp 3 juta.
[berita-terkait number=”4″ tag=”gadaikan-bpkb”]
“Saya ini gak mencuri, tapi dilaporkan mencuri. BPKB yang bermasalah ini juga sudah saya tebus, tetapi ternyata masih lanjut di persidangan,” ucap Kinanti usai persidangan sambil menangis.
Dalam menyampaikan pembelaannya, ibu dua anak itu tampak terbata-bata dan berlinangan air mata. “Bagaimana mungkin saya yang berjuang sendiri untuk hidup kedua anak saya dan suami saya yang acuh itu lantas dikategorikan mencuri. Pada saat itu suami menyerahkan map berisi BPKB itu kepada saya,” keluhnya menutup.
Seperti diketahui bahwa ia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 5 bulan kurungan penjara pada minggu lalu. Kinanti hadir di PN dengan didampingi penasihat hukumnya dari AF Kaplale and Associate. [isa/but]






