Malang (beritajatim.com) – Tahun 2024, kasus korupsi di Indonesia kembali mencuat setelah korupsi di PT Timah yang merugikan negara hingga sekitar 217 triliun Rupiah. Menanggapi hal tersebut, dosen Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Dr. Nurul Zuriah, M.Si., menilai pembelajaran anti-korupsi harus merata di semua tingkatan pendidikan, mulai sekolah dasar hingga menengah ke atas.
“Jika tidak diatasi sejak dini, dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara saja, tetapi juga memicu potensi peningkatan praktik korupsi di seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah perlu mengintegrasikan pembelajaran anti-korupsi dalam muatan kurikulum, ini bisa membantu mewujudkan Indonesia bebas korupsi,” ungkap Nurul Zuriah, Jumat (19/4/2024).
Alasannya, kata Zuriah, pembelajaran anti-korupsi dapat membentuk karakter siswa dengan nilai integritas dan kejujuran. Melalui memberikan kesempatan bagi siswa untuk memahami akar permasalahan korupsi, mengenali tindakan yang melanggar integritas, mengembangkan kesadaran pentingnya etika, dan transparansi dalam kehidupan sehari-hari.
Pendidikan anti-korupsi diharapkan bisa membentuk karakter anak bangsa yang berintegritas dan berani menolak korupsi. Selain itu dapat memberi pemahaman tentang dampak negatif korupsi baik individu maupun masyarakat. “Pendidikan anti korupsi dapat membangun generasi yang lebih sadar akan dampak negatif dari korupsi,” katanya.
Metode pembelajaran interaktif dan praktis perlu diadopsi untuk memotivasi siswa berpikir kritis, berdiskusi, bermain peran, dan melakukan kunjungan lapangan. Nurul juga menyoroti bahwa menginternalisasi nilai anti-korupsi dapat lebih efektif dengan metode tersebut.
“Pastikan bahwa pelajaran anti-korupsi tidak hanya menjadi ‘mata pelajaran tambahan’ saja, tetapi terintegrasi secara holistik dalam seluruh kurikulum. Ini dapat mencakup aspek etika, hukum, dan tanggung jawab sosial,” tuturnya.
Oleh sebab itu, Nurul menyarankan sekolah berbudaya anti-korupsi dengan bekal tiga pilar. Pertama, Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Kedua, integritas nilai-nilai anti-korupsi dalam kurikulum dan praktik sehari-hari di sekolah. Ketiga, keterlibatan orang tua, komunitas dan lembaga terkait dalam mendukung pendidikan anti-korupsi.”Meskipun hal ini akan berdampak menyeluruh, tetapi terdapat beberapa tantangan yang akan diatasi para pengajar dalam implementasi pendidikan anti-korupsi. Misalnya, keterbatasan sumber daya termasuk buku teks, materi ajar, dan pelatihan untuk pengajar. Para guru harus inovatif dalam mengatasi ini,” tambahnya.
Tantangan selanjutnya adalah datang dari kesadaran dan minat siswa dalam mempelajari anti-korupsi. Tantangan ini menuntut para pengajar untuk menggunakan metode menarik dan relevan agar siswa tertarik dalam memahami materi.
Jika pembelajaran anti-korupsi resmi direalisasikan dalam muatan kurikulum, maka hal ini juga berdampak bagi pemerintah. Tentunya, menghasilkan warga negara yang lebih bertanggung jawab dan berintegritas, yang pada gilirannya dapat mengurangi tingkat korupsi di Indonesia.
“Namun, tanpa informasi lebih lanjut pengajar tidak dapat memberikan saran spesifik. Secara umum penting bagi pemerintah untuk memperhatikan masukan dari para pendidik dan ahli pendidikan dalam upaya mengembangkan kurikulum anti-korupsi yang lebih efektif,” tutupnya. (dan/kun)






