Jember (beritajatim.com) – Jumlah kejahatan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang ditangani polisi sepanjang 2023 tercatat 3.058 kasus. Meningkat dibandingkan angka kejahatan pada 2022 yang tercatat 2.751 kasus.
Jenis kejahatan ini terbagi dalam kejahatan konvensional, trans nasional, kejahatan kekayaan negara, kejahatan berimplikasi kontijensi dan gangguan kamtibmas. Kejahatan konvensional tercatat naik 373 kasus, kejahatan nasional turun sebanyak 77 kasus, kejahatan terhadap kekayaan negara naik sebanyak 6 kasus, dan gangguan terhadap ketertiban umum naik sebanyak 5 kasus.
“Kasus menonjol, seperti kebakaran,perkosaan, curanmor, dan lain lain terjadi penurunan. Tahun 2022 ada 346 kasus dan di pada 2023 ada 277 kasus,” kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Moch. Nurhidayat, ditulis Senin (1/1/2024).
Sementara kasus narkotika pada tahun 2022 tercatat sebanyak 281 kasus dan 337 tersangka. Sedangkan pada tahun 2023 sebanyak 176 kasus dan 225 tersangka. Tersangka yang berperan sebagai pengedar turun dari tahun sebelumnya dari sebanyak 347 orang menjadi 224 orang tahun 2023.
Sementara untuk kasus tindak pidana tingan, sepanjang tahun 2023 tercatat ada 409 kasus, meningkat dibandingkan tahun 2022 yang mencapai 232 kasus. Sejumlah kasus itu antara lain terdiri dari 377 mabuk di tempat umum, 25 penjualan miras tanpa ijin, 7 tidak membawa identitas.
“Kami akan meningkatkan patroli, intensifikasi pengawasan, dan memperkuat kerjasama dengan masyarakat melalui program-program kepolisian yang melibatkan partisipasi aktif warga,” kata Nurhidayat. Ia berkomitmen bekerja keras menjaga keamanan dan ketertiban di Jember dengan berkolaborasi bersama. [wir]






