Lumajang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Lumajang menegaskan hilangnya sebuah ekskavator di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) milik Perhutani di Desa Sarikemuning, Kecamatan Senduro, masih dalam tahap penyelidikan. Polisi belum memastikan apakah peristiwa tersebut benar merupakan kasus pencurian.
Sebelumnya sempat beredar informasi adanya pencurian alat berat jenis Caterpillar wheel Excavator M313D kelas 15 ton pada Senin, 7 Juli 2025. Ekskavator itu dilaporkan raib saat terparkir di area hasil penebangan kayu Perhutani.
Pemilik ekskavator, Alan Anggun Febrianto, mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar atas kejadian tersebut. Ia bahkan melaporkan peristiwa itu ke polisi dengan harapan kasus segera terungkap.
“Harapannya, ini pihak kepolisian bisa secara objektif membantu kami untuk mengungkap adanya pencurian (ekskavator, Red) termasuk pelaku-pelakunya agar tidak terjadi lagi. Apalagi ini terjadinya di area milik Perhutani,” ucap Alan saat dikonfirmasi, Senin (11/8/2025) lalu.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan bahwa penyelidikan masih fokus pada keterangan saksi. Menurutnya, status kasus belum bisa dipastikan apakah pencurian, wanprestasi, atau bahkan penggelapan.
“Terkait kasus ekskavator sudah diamankan dan dititipkan di Polres Bojonegoro. Jadi, kasus ini keburu viral, sementara kejadian aslinya masih proses penyelidikan saksi dan belum tuntas. Apakah ini kejahatannya pencurian atau one prestasi ataupun penggelapan belum bisa kita simpulkan,” kata Alex di Mapolres Lumajang, Sabtu (16/8/2025).
Polisi memastikan alat berat yang dilaporkan hilang sebenarnya sudah ditemukan di wilayah Bojonegoro, Jawa Timur, dan kini berada dalam pengamanan Polres setempat. Namun, kepastian status hukum kasus ini masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Kapolres, terdapat keterkaitan antara korban, penjual, dan pembeli dalam hubungan kerja maupun bisnis. Oleh karena itu, pihak kepolisian menilai perlu adanya pemeriksaan dokumen kepemilikan ekskavator secara mendalam.
“Karena ini eksavator perlu ada dokumen yang harus dibuktikan validitas dan kepemilikan. Sehingga hak menjual, memiliki dan menggunakannya dapat terbuktikan. Jadi ada perjanjian-perjanjian yang akan didalami kembali. Yang pasti eksavator sudah ditemukan, tidak hilang,” tegas Alex. [has/beq]






