Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas penyidikan Abdul Hamid (AH) dan lham Wahyudi (IW) yang merupakan tersangka penyuap terkait pengelolaan dana hibah DPRD Jatim. Keduanya akan segera disidangkan Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Hari ini Jumat (10/2), telah selesai dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dengan Tersangka AH dkk sebagai pihak pemberi suap untuk Tersangka STPS (Sahat Tua P. Simandjuntak, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur non aktif, red) dkk dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (10/2/2023).
Menurutnya, Tim Jaksa berpendapat berkas perkara lengkap dan telah memenuhi seluruh alat bukti untuk dibawa ke persidangan. Penahanan masih tetap dilakukan untuk masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai 10 Februari 2023 s/d 1 Maret 2023.
“Terdakwa AH (Abdul Hamid) dan Terdakwa IW (Ilham Wahyudi), hari ini sekaligus dilakukan pemindahan tempat penahanan ke Rutan Klas I Surabaya,” katanya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”dana-hibah-dprd”]
Dalam kasus ini KPK menetapkan empat tersangka, yakni Sahat Tua Simanjuntak, Rusdi (RS) selaku staf ahli sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW).
Ditanya kapan berkas penyidikan tersangka lain akan selesai, Ali belum menjelaskan. Dia hanya menyebut, untuk tersangka Abdul Hamid dan Ilham rencananya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. “Dalam hitungan 14 hari kerja, pelimpahan berkas perkara berikut surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya segera dilaksanakan Tim Jaksa,” kata Ali.
Seperti diketahui, KPK menduga Sahat yang menjabat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019 s/d 2024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).
Adapun yang bersedia untuk menerima tawaran tersebut yaitu tersangka Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat). KPK menduga ada kesepakatan antara tersangka Sahat dengan tersangka Abdul Hamid setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon maka tersangka Sahat juga mendapatkan bagian 20 % dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan sedangkan Tersangka Abdul Hamid mendapatkan bagian 10 %.
[berita-terkait number=”3″ tag=”korupsi-dprd-jatim”]
Besaran nilai dana hibah yang diterima Pokmas yang penyalurannya difasilitasi oleh Sahat dan juga dikoordinir oleh Tersangka Abdul Hamid selaku koordinator Pokmas yaitu, tahun 2021 telah disalurkan sebesar Rp40 Miliar dan tahun 2022 telah disalurkan sebesar Rp40 Miliar. Kemudian, agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan tahun 2024 bisa kembali dipeoleh Pokmas, tersangka Abdul Hamid kemudian kembali menghubungi tersangka Sahat dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp2 Miliar.
Kemudian Abdul Hamid melakukan penarikan tunai sebesar Rp1 Miliar dalam pecahan mata uang rupiah disalah satu Bank di Sampang dan kemudian menyerahkannya pada Tersangka Ilham Wahyudi untuk dibawa ke Surabaya dan diserahkan kepada tersangka Rusdi (RS) yang merupakan Staf Ahli Sahat sebagai orang kepercayaan tersangka Sahat di salah satu mal di Surabaya.

Setelah uang diterima, Sahat memerintahkan Tersangka Rusdi segera menukarkan uang Rp1 Miliar tersebut disalah satu money changer dalam bentuk pecahan mata uang SGD dan USD. Uang tersebut kemudian diserahkan Rusdi pada Tersangka Sahat di salah satu ruangan yang ada di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Sedangkan sisa Rp1 Miliar yang dijanjikan Tersangka Abdul Hamid akan diberikan pada Jumat, 16 Desember 2022. [hen/suf]






