Gresik (beritajatim.com) – Kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Gresik masih cukup tinggi. Imbas adanya kasus tersebut, Gresik kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat. Sesuai jadwalnya, PSBB mulai diberlakukan 11 hingga 25 Januari 2021.
“Kami terus memantau perkembangan data kasus Covid-19 di Gresik yang akhir-akhir ini semakin tinggi. Dari pantauan saya sejak tanggal 3 hingga 7 Januari 2021, jumlah kasus covid bertambah dua kali lipat dibanding yang sembuh,” ujar Wabup Gresik M.Qosim, Kamis (7/01/2021).
Pada rapat Satgas Covid-19 Pemkab Gresik beserta para pimpinan OPD terkait, Wabup M.Qosim membahas langkah langkah persiapan pemberlakuan PSBB di Kabupaten Gresik.
Pada rapat tersebut Qosim memutuskan untuk mengaktifkan kembali chek point di beberapa wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Gresik, Kebomas, Manyar, Menganti dan Driyorejo.
“Beberapa wilayah kecamatan lain yang dipandang rawan, untuk kita aktifkan kembali pos chek point tersebut,” imbuh M.Qosim.
[berita-terkait number=”4″ tag=”gresik”]
Selain itu, M.Qosim juga memerintahkan kembali untuk melakukan operasi yustisi serta razia jam malam pada warung-warung kopi dimana banyak kerumunan masyarakat.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik, Syaifudin Ghozali mendukung kebijakan yang diambil Wabup Gresik untuk memberlakukan PSBB. Dalam paparannya, Ghozali menyatakan jumlah pasien Covid 19 di Gresik saat ini meningkat tajam.
“Semua rumah sakit rujukan Covid-19 di Gresik hampir penuh. Termasuk yang ada rumah sakit lapangan di Stadion Gelora Joko Samudro (Gejos) yang kami peruntukkan untuk pasien OTG dan pasien covid ringan,” ungkapnya.
Dari 16 rumah sakit rujukan Covid-19 di Gresik dengan kapasitas 500 tempat tidur, sudah terisi 400 tempat tidur. Sedangkan 100 tempat tidur disiapkan untuk isolasi khusus, misalnya pasien anak, bedah dan melahirkan. [dny/but]






