Jakarta (beritajatim.com) – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) bertanggung jawab secara tanggung renteng membayar kerugian yang dialami pengusaha Budi Said sebesar 1,1 ton emas, dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang lebih besar.
Pasalnya, dalam putusan terdakwa tiga pejabat PT Antam yaitu Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto serta seorang broker yaitu Eksi Anggraeni, terungkap fakta bahwa terdapat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang menyebutkan bahwa Budi Said terkonfirmasi menerima kelebihan emas setidaknya 36,325 kg.
“Tentang putusan pengadilan tentang kekurangan 1,1 ton itu harus dipelajari betul dari LHP BPK,” kata Ahli Kerugian Keuangan Negara Eko Sambodo seperti dilansir dalam laman inews, Kamis (20/7/2023).
Eko mengamini jika PT Antam harus membayar 1,1 ton kepada Budi Said, justru akan menambah potensi kerugian keuangan negara yang lebih besar.
“Sebaiknya Antam ajukan PK, bisa untuk PK yang kedua,” ujarnya.
Diketahui MA menolak PK yang diajukan PT Antam terkait dengan pembelian emas sebanyak 7.071 kilogram (7 ton) emas. Budi Said sendiri baru menerima 5.935 kilogram (5,9 ton) dan menagih sisanya sebesar 1.136 kilogram (1,1 ton).
Penjualan itu sendiri dilakukan oleh para oknum pejabat PT Antam yaitu Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto melalui seorang broker yaitu Eksi Anggraeni, yang semuanya sudah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Dalam perkara penipuan ada total empat terdakwa dalam kasus penipuan ini yaitu Eksi Anggraeni (broker), Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya 01 Antam), Misdianto (tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam), Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Antam)
Tiga mantan pejabat Antam itu yang pertama kali disidangkan, yakni pada Oktober 2019. Sementara Eksi mulai disidang pada Oktober 2022. Mereka kemudian dihukum dengan pidana yang berbeda, yakni Eksi Anggraeni (1,5 tahun penjara), Endang Kumoro (2,5 tahun penjara), Misdianto (3,5 tahun penjara), Ahmad Purwanto (1,5 tahun penjara).
Keempatnya dinilai terbukti menipu Budi Said. “Budi Said mengalami kerugian yaitu kurang lebih dalam bentuk emas dengan berat 1.136 Kg,” bunyi dakwaan dikutip dari situs PN Surabaya.
Merujuk keterangan pada situs PN Surabaya, tiga eks pejabat Antam itu tidak mengajukan banding atau kasasi. Sementara Eksi tercatat mengajukan banding atau kasasi. Namun upaya hukumnya itu ditolak.
Tak hanya itu, Eksi Anggraeni dan tiga eks pejabat Antam Surabaya itu pun turut dijerat dengan pidana korupsi pada 2023. Mereka dituding melakukan korupsi yang merugikan negara terkait jual beli emas Antam.
Dalam dakwaan, disebutkan ada empat perbuatan yang dilakukan Endang Kumoro disebut memfasilitasi Eksi Anggraeni dalam sejumlah hal. Pertama untuk menjual emas BELM Surabaya 01 Antam dengan harga di bawah harga resmi; penyerahan emas melebihi faktur pembayaran. Sehingga mengakibatkan kekurangan emas Antam seberat 152,80 kg di BELM Surabaya 01 agar Eksi memenuhi kesepakatan dengan para pembelinya.
Kemudian memanipulasi laporan stok opname harian emas Antam di BELM Surabaya 01 Antam. Seolah-olah tidak terjadi kekurangan stok emas. Dan juga menerima uang maupun barang dari Eksi Anggraeni sebagai imbal memberi kemudahan dalam penjualan emas di bawah harga resmi dan pemberian emas melebihi faktur pembayaran.
Salah satu pembeli Eksi ialah Budi Said. Eksi menjual emas ke Budi Said dengan harga diskon Rp 530 juta per kilogram, di bawah harga emas Antam saat itu sebesar Rp 600 juta-Rp 650 juta per kilogram. Terdapat sejumlah pembeli lain melalui Eksi. Eksi bersama Endang Kumoro dkk diduga berkongkalikong mengakali faktur.
Setiap kali transaksi, terjadi penyerahan emas melebihi nilai faktur. Akibatnya terjadi selisih dalam penyerahan emas kepada Eksi. Alhasil terjadi kekurangan emas Antam hingga 152,80 kilogram di BELM Surabaya 01 akumulasi transaksi September-Desember 2018. Endang Kumoro dkk diduga memanipulasi laporan untuk menutupi kekurangan stok emas tersebut. (ted)






