Sumenep (beritajatim.com) – Para buruh dan karyawan di Sumenep yang tidak menerima tunjangan hari raya (THR) untuk lebaran 2022, bisa mengadukan ke Posko Pengaduan THR di wilayah setempat.
“Sesuai amanat SE Menteri Tenaga Kerja, setiap Kabupaten/kota diminta untuk mendirikan posko/ satgas pengaduan THR,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riyadi, Selasa (19/04/2022).
Ia menjelaskan, posko atau personel satgas THR tersebut akan melakukan pemantauan atau mediasi apabila di lapangan didapati ada pekerja mempunyai masalah terkait pemberian THR.
“Silahkan laporkan pada kami. Nanti kami yang akan melakukan mediasi tripartit antara buruh, perusahaan, dan satgas,” terangnya.
Ia memaparkan, sesuai SE Menaker, THR wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Sesuai ketentuan, besaran THR yang diberikan adalah satu kali gaji yang diterima karyawan.
“Jadi nanti setelah H-7 lebaran, kami akan turun ke perusahaan-perusahaan untuk memantau dan melakukan pengecekan, apakah THR telah diberikan sesuai ketentuan,” ucapnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”lebaran”]
Ia mengatakan, dalam SE tersebut memang tidak disebutkan adanya sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR bagi karyawannya. Namun pihaknya berharap agar perusahaan tetap memenuhi kewajibannya untuk memberikan THR bagi karyawannya.
“Ini sifatnya memang himbauan. Dalam SE Menaker itu disebutkan, mendorong perusahaan di wilayah Kabupaten/kota untuk dapatnya membayarkan THR bagi karyawan,” tuturnya. [tem/but]






