Banyuwangi (beritajatim.com) – Kapolresta Banyuwangi Kombes Nanang Haryono turun langsung ke toko dan ke pasar memantau pendistribusian beras SPHP dari Bulog.
Pihaknya juga memerintahkan Tim Satgas Pangan untuk mengawasi pergerakan beras dari berbagai daerah.
“Kami merupakan bagian Satgas Pangan Polri yang akan mendukung upaya stabilisasi harga pangan khususnya beras,” ungkap Kombes Nanang.
Khusus beras SPHP, Kapolresta Banyuwangi mengimbau agar warga melakukan pembelian sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Warga dilarang membeli atau memborong beras tersebut dalam jumlah banyak.
“Kami juga akan mengambil langkah tegas apabila ditemui adanya penyalahgunaan pendistribusian beras, misalnya ada penimbunan beras. Hal ini sebagaimana instruksi langsung dari Polda Jatim,” kata Kapolresta.
Ancamannya, kata Nanang, ada sanksi tegas yang menanti mereka jika ditemukan warga melakukan penimbunan maupun menjual kembali beras dengan harga yang tidak sesuai.
“Ancaman hukumannya jelas sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Sejauh ini, pembelian beras memang dibatasi. Setiap warga hanya diperbolehkan membeli sebanyak 10 kilogram atau dua bungkus kemasan isi 5 kilogram.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, karena sesuai dengan koordinasi kami dengan Kepala Bulog stok beras untuk Banyuwangi aman sampai lima bulan ke depan. Jadi tidak perlu melakukan pembelian yang berlebihan,” pungkasnya. (rin/ted)






