Sumenep (beritajatim.com) – Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya mengaku siap menabuh ‘genderang perang’ terhadap penimbun minyak goreng (migor).
“Saat ini masyarakat tengah diresahkan dengan kelangkaan minyak goreng. Dari pantauan kami ke pasar-pasar, Alhamdulillah di Sumenep tidak terjadi kelangkaan,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya, Jumat (08/04/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”polres-sumenep”]
Menurutnya, apabila ada pihak-pihak yang berani menimbun minyak goreng, maka Polres tidak akan segan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan penimbunan minyak goreng.
“Sesuai pasal 107 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Peraturan Presiden nomor 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan kebutuhan pokok dan barang penting, ada ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 milyar bagi para penimbun,” tandasnya.
Ia meminta agar masyarakat tidak panik dengan kabar kelangkaan minyak goreng sehingga melakukan aksi borong. “Sekali lagi, di Sumenep tidak terjadi kelangkaan minyak goreng. Kalau ada hal-hal yang di luar kewajaran, silahkan informasikan pada kami. Karena tak ada tempat dan ruang bagi penimbun minyak goreng,” ucapnya. (tem/kun)






