Sumenep (beritajatim.com) – Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto sidak ke toko yang menjual kembang api dan petasan, Kamis (19/02/2026). Sidak dilakukan ke toko Bintang Plastik II.
“Kami melakukan pengecekan, apakah untuk toko yang menjual kembang api dan petasan ini ada ijinnya. Kemudian kita cek apakah barang-barang yang dijual sesuai dengan izinnya atau tidak,” katanya.
Ia menambahkan, untuk Sumenep, hingga saat ini toko yang memiliki izin resmi penjualan hanya Toko Bintang Plastik II. “Karena itu, kami cek langsung, apakah barang-barang yang tersedia sesuai dengan list yang ada, atau over dari list,” ujarnya.
Anang mengungkapkan, sidak ke penjual petasan dilakukan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas akibat penggunaan petasan. Selain itu, juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.
“Sekarang ini mulai marak penjualan petasan dan kembang api. Kami mengimbau kepada pedagang, agar tidak menjual petasan berdaya ledak tinggi. Itu dilarang karena membahayakan,” tandasnya.
Anang mengaku tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap penjual apabila nekat menjual petasan dengan daya ledak tinggi. “Kami minta seluruh pedagang kembang api dan mercon untuk berhati-hati dalam menjajakkan dagangannya. Jaga jangan sampai menimbulkan bahaya bagi orang lain,” ucapnya. [tem/aje]






