Sampang (beritajatim.com) – Ratusan masa yang mengatasnamakan Ikatan Alumni Pondok Pesantren Bata-Bata (IKABA) Pamekasan, Madura, mengelar aksi turun jalan serta mengepung kantor Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
Tujuanya yaitu mengawal proses persidangan dengan agenda tuntan terhadap terdakwa Idris sekaligus tersangka dalam kasus pembunuhan menggunakan senjata api terhadap korban anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Subaidi (32), warga Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Selama di depan kantor PN, IKABA menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) supaya terdakwa Idris divonis dengan seadil-adilnya sesuai undang-undang pembunuhan.
“Kami minta kepada penegak hukum agar Idris betul-betul diadili. Ini tidak hanya satu orang tapi banyak yang mendalangi di belakangnya. Semua harus diadili,” desak sesepuh IKABA, KH. Jurjis, Selasa (12/3/2019).
Pihaknya menilai terdakwa Idris telah meneror korban Subaidi, lalu melakukan pembunuhan berencana serta ada antek-atek yang bekerja sama ala teroris.
“Jika tidak diadili, jangan salahkan masyarakat Sampang mengadili sendiri,” tandasnya.
Sekedar diketahui, terdakwa Idris diduga melakukan pembunuhan terhadap korban anggota PPS Subaidi (32), warga Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Peristiwa itu, terjadi di Dusun Pakis, Desa Sokobanah Laok, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Pukul 11.30 WIB, Rabu (21/11/2018) lalu.[sar/ted]






