Surabaya (beritajatim.com) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menghadirkan inovasi terbaru bernama “Lentera Keimigrasian” di Ruang Pelayanan Izin Tinggal Orang Asing di Lantai 2 .
Peluncuran inovatif ini secara resmi dihadiri oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, dan dipersembahkan oleh Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Rizky Yudhaikawira.
Acara peluncuran “Lentera Keimigrasian” juga dihadiri oleh Imam Jauhari, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jatim, Hendro Tri Prasetyo, Kepala Divisi Keimigrasian, Chicco A. Muttaqin, serta Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, mengungkapkan harapannya, “Inovasi ini diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.”kata Silmy, Selasa (19/9/2023).
“Lentera Keimigrasian” di Surabaya bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi orang asing dan penjamin untuk melakukan konsultasi mengenai peraturan dan penegakan hukum keimigrasian.
Rizky, Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), menjelaskan bahwa peluncuran inovasi ini merupakan tanggapan atas sejumlah kendala dalam pengawasan Orang Asing di wilayah Surabaya.
Kendala-kendala tersebut termasuk luasnya wilayah kerja Kantor Imigrasi Surabaya yang mencakup Surabaya, Mojokerto, dan Sidoarjo, serta jumlah sumber daya manusia (SDM) yang terbatas dalam Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Kebanyakan pelanggaran hukum keimigrasian yang terjadi, baik oleh Orang Asing maupun penjamin, disebabkan oleh ketidaktahuan terhadap peraturan keimigrasian Indonesia.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Perak Deportasi WNA Malaysia Suka Mabuk dan Bikin Onar
Rizky menambahkan bahwa “Lentera Keimigrasian” juga akan mempermudah Kantor Imigrasi Surabaya dalam melakukan pengawasan dengan langkah-langkah yang telah disiapkan. Ini melibatkan pengumpulan dan analisis data keberadaan orang asing, mengundang pihak penjamin dan/atau Orang Asing untuk melakukan diskusi, edukasi, serta konsultasi terkait peraturan keimigrasian, dan melakukan pembaruan data keberadaan Orang Asing di wilayah kerja Imigrasi Surabaya.
“Dengan layanan ini, diharapkan tercipta komunikasi yang lebih efektif antara Kantor Imigrasi Surabaya, Orang Asing, dan penjamin, sehingga dapat signifikan mengurangi pelanggaran hukum keimigrasian,” jelasnya.
“Secara pasti, tingkat pelanggaran oleh Orang Asing di bidang keimigrasian yang menurun akan menjadi indikator keberhasilan Kantor Imigrasi dalam menciptakan iklim investasi yang stabil,” tambah alumni Akademi Imigrasi (AIM) ke-10 ini. (ted)






