Sidoarjo (beritajatim.com) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II bekerjasama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur menyelenggarakan lelang serentak pada aset sitaan.
Kegiatan lelang serentak ini juga diikuti 13 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II. Yakni KPP Madya Sidoarjo, KPP Madya Gresik, KPP Pratama Sidoarjo Barat, KPP Pratama Sidoarjo Utara, KPP Pratama Jombang, KPP Pratama Gresik, KPP Pratama Lamongan, KPP Pratama Bojonegoro, KPP Pratama Tuban, KPP Pratama Madiun, KPP Pratama Ngawi, KPP Pratama Ponorogo dan KPP Pratama Pamekasan.
Pelelangan ini bersinergi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Lingkungan Kanwil DJKN Jawa Timur yaitu KPKNL Surabaya, KPKNL Sidoarjo, KPKNL Madiun, KPKNL Pamekasan dan KPKNL Malang.
[berita-terkait number=”5″ tag=”kanwil-pajak”]
Ada sebanyak 19 aset yang dilelang dengan nilai taksiran sebesar Rp 967 juta yang berasal dari 16 wajib pajak pada 13 KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II. Aset tersebut berupa dua biang tanah, satu unit ruko, empat unit mobil, satu unit dump truk, sembilan unit motor, perhiasan emas, serta iPhone. Lelang ini dilaksanakan secara daring melalui situs www.lelang.go.id yang dikelola oleh Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan Kanwil DJKN Jawa Timur. Kegiatan ini dilakukan untuk mengamankan penerimaan negara.
“Penyitaan dan melelang aset para wajib pajak ini diharapkan dapat memberikan efek jera, sekaligus memberikan edukasi bagi wajib pajak yang menunggak pajak,” katanya Senin (10/10/2022).
Vita menjelaskan, sebelum adanya penyitaan aset dan akan melelang aset para penunggak pajak, tahapan penagihan, surat teguran, dan jeda batas waktu pelunasan bagi para penunggak pajak juga diberikan.
Seperti aturan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-189/PMK.03/2020 tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar.
“Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, petugas telah berupaya melaksanakan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Tapi, wajib pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi hutang pajaknya,” tegasnya.
Sementara Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur Tugas Agus Priyo Waluyo mengapresiasi inisiasi Kanwil DJP Jatim II melaksanakan lelang barang sitaan dari wajib pajak itu. “Karena tugas ini bentuk kolaborasi dalam memasifkan penerimaan pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” pungkasnya. (isa/kun)







