Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pencurian dilakukan oleh dua kakak-adik, Lana (23) dan Irfan (20), warga Gondosuli, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.
Kedua pelaku ditangkap di rumahnya pada Senin (4/3/2024) dini hari setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan motor dari seorang warga. Kehilangan motor saat menonton kesenian tradisional di wilayah Polsek Tutur.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, mengarah kepada kedua pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Ahmad Doni Meidianto, Kamis (7/3/2024).
Saat digerebek, polisi menemukan barang bukti 2 sepeda motor hasil curian, yaitu GL Pro warna hitam, Karisma, dan kunci sepeda motor. Serta sebuah sepeda motor CBR 150 yang digunakan pelaku untuk beraksi.
“Lana bertugas mengawasi lingkungan, sedangkan Irfan sebagai eksekutor yang mengambil motor incaran mereka,” jelas Doni.
Kedua pelaku mengaku tidak memilih-milih target dan akan langsung melakukan aksinya jika ada peluang. Saat ini, mereka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya aksi serupa di tempat lain.
Atas perbuatannya, kedua kakak-adik ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. [ada/but]






