Jember (beritajatim.com) – Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) menyoroti sejumlah persoalan di desa, khususnya yang dialami petani. Mereka memasukkannya dalam saran tertulis kepada DPRD di Kabupaten Jember, Jawa Timur, untuk dimasukkan dalam enyusunan rekomendasi terhadap rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2021.
Narto, Presidium KAHMI Jember, menyebut belum adanya perlindungan bagi petani. Padahal, Kabupaten Jember terkenal dengan hasil pertanian dan lahan sawahnya yang potensial.
“Ini modal awal Pemerintah Kabupaten Jember untuk mengawal produk hasil pertanian. Tapi yang terjadi sebaliknya,” katanya, Kamis (7/4/2022).
Menurut Narto, harga hasil pertanian di Kabupaten Jember ketika panen raya belum berpihak kepada petani. “Biaya operasional dengan hasil yang diharapkan tidak imbang. Dampaknya petani tetap belum terlindungi,” katanya.
Sebenarnya ada gudang di daerah Wirowongso Kecamatan Ajung yang bisa digunakan untuk sistem fresi gudang. “Tinggal bagaimana political will dari Pemkab Jember untuk memberikan angin segar bagi para petani. KAHMI mendorong adanya Perda Resi Gudang di Kabupaten Jember untuk melindungi Petani, sehingga ketika panen raya, harga tetap stabil dan petani dapat merasakan hasil yang maksimal,” kata Narto.
Perda ini relevan, karena di tingkat Jawa Timur telah diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Percepatan Pelaksanaan Sistem Resi Gudang. Perda itu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 11 tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No 12 Tahun 2013.
Selain itu, KAHMI berharap ada pemberdayaan masyarakat desa melalui badan usaha milik desa, desa wisata, dan lain-lain untuk meningkatkan kompetensi masyarakat desa dalam mengentaskan kemiskinan secara kultural dan struktural. Pemberdayaan itu juga bisa meminalisasi keberadaan desa tertinggal di Kabupaten Jember.
KAHMI berharap Indeks Desa Membangun terus dipacu dengan program pemberdayaan masyarakat melalui usaha mikro kecil dan menengah.
“Dengan begitu badan-badan usaha milik desa dapat lebih berdaya dan meembawa kemajuan desa yang tertinggal tersebut. Selain Itu bisa untuk mendorong pendapatan asli daerah Kabupaten Jember, mengingat potensi yang dimiliki Jember banyak sekali tetapi belum dimanfaatkan dengan baik dan lebih selektif lagi,” kata Narto.
Ardi Pujo Prabowo, anggota Panitia Khusus DPRD Jember, mengatakan, masukan KAHMI akan diakomodasi. “Mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kami apresiasi beberapa masukan mereka,” katanya. [wir/beq]






