Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar secara resmi menahan Kepala Desa (Kades) Umbuldamar, MKJ, dan Bendahara Desa, MGN. Keduanya ditahan usai ditetap sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2021 yang merugikan negara hingga Rp235,7 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan menyebut bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Blitar pada hari Senin (11/8/2025) kemarin.Berdasarkan alat bukti yang cukup, tim jaksa langsung mengeluarkan surat perintah penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Blitar.
“Ini kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ucap Diyan, Selasa (12/8/2025).
Kasus ini berawal dari laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh kedua tersangka. Dalam laporan tersebut, semua kegiatan pengadaan barang dan jasa seolah-olah sudah terlaksana dan dibayarkan lunas. Namun, hasil penyelidikan menemukan banyak kejanggalan.
Salah satunya ditemukan beberapa kegiatan yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tidak pernah dilaksanakan sama sekali. Selain itu ada kegiatan yang telah dikerjakan, tetapi tidak sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
Bahkan sejumlah kegiatan yang sudah selesai ternyata belum dibayarkan kepada pihak penyedia barang dan jasa. Sedangkan dalam laporan pertanggungjawaban Desa Umbuldamar tahun 2021 dibuat seolah- olah kegiatan tersebut sudah dilaksanakan dan telah terbayar lunas kepada penyedia barang dan jasa.
“Akibat perbuatan Tersangka I MKJ dan tersangka II MGN menimbulkan kerugian keuangan negara/desa sebesar Rp235.731.889,07,” bebernya.
Perbuatan MKJ dan MGN ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp235.731.889,07. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
“Bahwa tahapan selanjutnya, Penuntut Umum akan segera menyusun Surat Dakwaan kedua orang tersangka tersebut agar Berkas Perkara dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya,” tandasnya. [owi/beq]






