Lumajang (beritajatim.com) – Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Sampurno (45), mencabut laporan kasus pengeroyokan dengan senjata tajam yang sebelumnya menimpanya. Meski demikian, kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
Keputusan pencabutan laporan diambil setelah proses mediasi antara korban dan para terduga pelaku di Mapolres Lumajang, Senin (20/4/2026).
Sebelumnya, Sampurno menjadi korban pengeroyokan oleh 10 orang yang datang ke rumahnya pada Rabu (15/4/2026). Dalam insiden tersebut, ia mengalami luka bacok di bagian kepala dan punggung sebelah kanan.
Sepuluh terduga pelaku yang terlibat diketahui berinisial GF, MB, MS, JP, AM, FA, BK, SP, EP, dan SJ, yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Lumajang.
Kuasa hukum korban, Toha, menyampaikan bahwa keputusan damai diambil tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Ia menegaskan bahwa pencabutan laporan merupakan keinginan murni dari korban.
“Jadi, tidak ada tekanan atau intervensi dari pihak manapun, pak Kades Pakel legowo memang benar-benar murni berdamai dan ini sudah ada juga pencabutan laporan,” ucap Toha di Mapolres Lumajang.
Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk menjaga kondusivitas dan menghindari konflik berkepanjangan antara kedua belah pihak.
“Ini supaya antara korban sama pelaku sudah tidak ada dendam sama sekali, tapi untuk proses hukumnya biarkan itu menjadi urusan pelaku sama polres,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Lumajang Alex Sandy Siregar menegaskan bahwa pencabutan laporan tidak serta-merta menghentikan proses hukum.
“Kita tetap prosedural, pencabutan laporan yang diajukan tidak serta merta tercabut laporannya. Tetap ada koridor hukum yang harus kita ikuti,” ungkapnya.
Pihak kepolisian tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat kasus pengeroyokan dengan senjata tajam termasuk tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius. [has/beq]






