Pasuruan (beritajatim.com) – Banyak perusahaan air bawah tanah (ABT) di wilayah Kecamatan Prigen, namun hanya beberapa yang memiliki izin. Salah satunya yakni di Desa Candiwates milik UD Tirto Langgeng yang dikelola perorangan.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Desa Candiwates, Solikin saat dihubungi melalui seluler. Solikin mengatakan bahwa perusahaan air yang sudah beroperasi selama satu tahun masih belum memiliki izin.
“Sudah satu tahun itu berdiri, untuk izinnya memang belum ada. Untuk di wilayah Candiwates ada sekitar puluhan ABT yang berjalan sekarang,” kata Solikin, Selasa (8/11/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”pasuruan”]
Menurut warga yakni ketua RW 01, Nurokit juga mengatakan, bahwa dengan adanya pengisian air mengakibatkan aktivitas warga terganggu. Keluhan ini sempat disampaikan warga, namun Kades tak pernah menghiraukan.
Bahkan Kades berdalih bahwa pengambilan ABT ini sudah tertuang dalam peraturan desa. “Sudah ada diperdes,” jelasnya singkat.
Diberitakan sebelumnya Kanit Reskrim Polsek Perigen, Iptu M Zahari telah memeriksa ketua pengelola, Samsul. Tak hanya Samsul bahkan Kades Candiwates juga sudah diperiksa. (ada/kun)






