Probolinggo (beritajatim.com) – Perjalanan KA 147 Blambangan Ekspres relasi Surabaya Pasar Turi–Ketapang sempat terganggu setelah lokomotif kereta tertemper sebuah truk di perlintasan sebidang wilayah Kabupaten Probolinggo, Jumat (6/3/2026) dini hari.
Insiden terjadi sekitar pukul 00.49 WIB di Km 109+2 petak jalan antara Stasiun Probolinggo–Leces. Akibat kejadian tersebut, kereta mengalami Berhenti Luar Biasa (BLB) karena lokomotif mengalami kerusakan.
Manager Hukum dan Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan peristiwa bermula ketika KA Blambangan Ekspres melintas di perlintasan sebidang JPL 13 yang merupakan perlintasan resmi terjaga di Km 109+860. Saat itu, lokomotif kereta tertemper truk yang berada di jalur rel.
“Lokomotif CC 201 83 53 yang menarik KA Blambangan Ekspres mengalami kerusakan sehingga perjalanan kereta tidak dapat langsung dilanjutkan,” ujar Cahyo.
Kejadian tersebut memaksa rangkaian kereta berhenti di jalur lintas utama. Untuk penanganan darurat, tim operasional KAI Daop 9 Jember langsung dikerahkan ke lokasi dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
Rangkaian KA Blambangan Ekspres kemudian ditarik mundur menuju Stasiun Probolinggo menggunakan lokomotif penolong guna mengamankan jalur perjalanan kereta.
Beruntung, seluruh penumpang dalam kondisi selamat. KAI memastikan perjalanan mereka tetap berlanjut dengan memindahkan penumpang ke KA Wijaya Kusuma yang melintas menuju Stasiun Ketapang.
“Keselamatan pelanggan merupakan prioritas utama. Seluruh penumpang dalam kondisi aman dan perjalanan tetap dilanjutkan menggunakan KA Wijaya Kusuma,” kata Cahyo.
Insiden ini juga berdampak pada keterlambatan sejumlah perjalanan kereta api lainnya di wilayah Daop 9 Jember. KAI saat ini terus melakukan percepatan penanganan agar operasional kereta dapat kembali normal.
Sebagai bentuk tanggung jawab pelayanan, KAI juga menyiapkan service recovery bagi pelanggan yang mengalami keterlambatan lebih dari 60 menit.
Sementara itu, penyebab pasti insiden yang melibatkan truk di perlintasan sebidang tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
KAI kembali mengingatkan pengguna jalan agar disiplin saat melintasi perlintasan kereta api. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
“Keselamatan di perlintasan merupakan tanggung jawab bersama. Pengguna jalan harus memastikan kondisi aman sebelum melintas rel kereta api,” pungkas Cahyo. [rap/aje]






