Jember (beritajatim.com) – Jumlah rekomendasi DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ) 2025 lebih banyak dibandingkan LKPJ tahun sebelumnya.
DPRD Jember resmi menerbitkan 34 rekomendasi untuk LKPH Bupati 2024. Sementara untuk LKPJ Bupati 2025, parlemen mengeluarkan 44 butir rekomendasi.
Rapat pembahasan LKPJ Bupati Jember 2025 dimulai dengan Sidang Paripurna Nota Pengantar LKPJ Bupati Jember Tahun Anggaran 2025 pada Selasa, 31 Maret 2026, dan diakhiri dengan sidang paripurna penyampaian rekomendasi pada 10 April 2026.
Dalam rekomendasi tersebut, DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Jember untuk memperbaiki kualitas LKPJ sebagai dokumen evaluasi kinerja dan bukan hanya dokumen pelaporan kegiatan.
Maka, pemerintah daerah perlu menyajikan dengan jelas keterkaitan antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, progran organisasi perangkat daerah, realisasi, deviasi, dan outcome pembangunan.
“Dengan demikian DPRD dapat menilai secara lebih tepat hubungan antara perencanaan, pelaksanaan, dan hasil pembangunan daerah,” kata Edo Rahmanta Ersu Putra, juru bicara Panitia Khusus LKPJ DPRD Jember.
DPRD Jember meminta pemerintah daerah menata penggunaan indikator kinerja secara disiplin dan membedakan secara jelas antara Indikator Kinerja Utama RPJMD, indikator RKPD, dan indikator pendukung lainnya, agar tidak menimbulkan ruang tafsir dalam menilai keberhasilan pembangunan daerah.
Indikator yang tidak mencapai target perlu disajikan secara terbuka, dengan menyebut faktor penyebab dan langkah korektifnya. “Dengan begitu LKPJ benar-benar berfungsi sebagai instrumen evaluasi yang jujur dan akuntabel,” kata Edo.
Pemerintah Daerah juga perlu memperkuat fungsi kendali mutu substansi LKPJ, khususnya pada Bagian Tata Pemerintahan dan OPD koordinator penyusunan dokumen. “Ini agar penyusunan LKPJ tidak berhenti pada penghimpunan data, tapi juga mencakup pengujian kualitas isi, konsistensi indikator, dan ketepatan analisis,” kaya Edo.
Perrlu ada matriks evaluasi yang tegas antara sasaran RPJMD, target RKPD, program OPD, realisasi, deviasi, dan hasil akhir pembangunan, yang disusun Badan Perencanaan Pembangunan dan Inovasi Daerah Jember, sehingga arah evaluasi tahunan benar-benar terbaca secara sistematis.
“Pemerintah daerah agar segera mempercepat penyusunan dan pembahasan kebijakan daerah mengenai Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, sebagai dasar penguatan ketahanan pangan, pengendalian kerentanan pangan, dan respons cepat terhadap kondisi darurat pangan,” kata Edo.
Pemkab Jember juga diharapkan menyusun program rehabilitasi dan revitalisasi pasar rakyat secara bertahap dan merata. “Tidak hanya terfokus pada Pasar Tanjung, tapi juga mencakup pasar-pasar di wilayah kecamatan yang kondisinya rusak, bocor, kumuh, dan tidak representatif,” kata Edo.
Pembenahan pasar rakyat direkomendasikan untuk diarahkan pada perbaikan sarana dasar, kebersihan, keamanan, penataan zonasi dagang, keterisian kios, dan peningkatan kenyamanan pedagang dan pembeli, sehingga pasar rakyat dapat kembali menjadi pusat aktivitas ekonomi yang sehat dan produktif.
Rekomendasi kesepuluh adalah permintaan parlemen kepada Satpol PP, pemerintah kecamatan, dan pengelola pasar untuk menata dan mengawasi kepatuhan pedagang kaki lima di area pasar dan ruas jalan secara bertahap, humanis, dan tegas, sesuai kesepakatan bersama antara DPRD, OPD, dan dan PK.
“Dengan begitu kios pasar kembali optimal, ketertiban umum terjaga, dan potensi retribusi daerah tidak hilang,” kata Edo. [wir/ian]






