Magetan (beritajatim.com) – Polres Magetan menangkap enam pria asal Magetan karena kedapatan judi togel dan remi. Alhasil, dipastikan keenam tersangka tersebut pada tahun ini bakal lebaran di balik jeruji besi.
Tersangka judi remi yakni Andri Setiawan (36), Purwito (46), Eko Prasetyo (30), dan Jumani (56). Keempatnya merupakan warga Desa Pingkuk Kecamatan Bendo Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Untuk tersangka judi togel yakni Galih Setyo Utomo (34) warga Desa Purwosari, Kecamatan/Kabupaten Magetan, dan Budi Hariyono (43) warga Desa Karangsono Kecamatan Barat, Magetan.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan penangkapan keenam tersangka itu dalam kurun waktu 5 hari terakhir. Total ada tiga lokasi dimana masyarakat memberikan informasi langsung ke penyidik hingga salah satunya melapor ke nomor Kapolres Magetan AKBP M. Ridwan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”judi”]
“Tiga lokasi, untuk judi remi di rumah salah satu warga Pingkuk Kecamatan Bendo. Kemudian untuk judi togel masing-masing di warung di Desa Tebon Kecamatan Barat dan di warung di Desa Purwosari Kecamatan Magetan,” kata Rudy.
Rudy menerangkan keenam tersangka dipastikan menjalani proses hukum dan berkasnya segera diberikan ke Kejaksaan Negeri Magetan. Keenamnya dipastikan masih berada di tahanan hingga lebaran mendatang. “Keenamnya dikenai pasal 303 KUHp dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” katanya.
Rudy berpesan pada masyarakat agar segera menghentikan aktivitas yang berpotensi menjadi penyakit masyarakat. Terlebih menjelang bulan Ramadhan dan lebaran, dia mengharap masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban serta menghindari tindak pidana. (fiq/kun)






