Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Unit Reskrim Polsek Ngoro melakukan pembubaran perjudian sabung ayam di Dusun Kecapangan, Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Tiga orang penonton judi sabung ayam diamankan beserta barang bukti.
Kasi Humas Polres Mojokerto, Ipda Tri Hidayati mengatakan, pembubaran perjudian sabung ayam di Dusun Kecapangan, Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto tersebut dilakukan anggota Unit Reskrim Polsek Ngoro pada, Minggu (25/12/2022) sekira pukul 13.00 WIB.
“Pembubaran judi sabung ayam dilakukan setelah anggota melakukan kring serse dan menerima informasi dari masyarakat jika di Dusun Kecapangan, Desa Ngoro sering terjadi perjudian jenis sabung ayam. Anggota kemudian melakukan penyelidikan guna mendalami informasi tersebut,” ungkapnya, Selasa (27/12/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”sabung-ayam”]
Masih Kasi Humas, ternyata informasi tersebut benar sehingga petugas langsung melakukan pembubaran perjudian sabung ayam yang berada di sebelah selatan makam Dusun Kecapangan, Desa Ngoro. Petugas juga mengamankan tiga orang saksi yang saat itu sedang melihat perjudian sabung ayam.
“Ada tiga orang penonton yang juga diamankan bersama dengan sejumlah barang bukti. Yakni empat ekor ayam aduan, empat kurungan ayam, satu kleber atau alas yang digunakan untuk adu ayam, tiga unit sepeda motor dan satu buah kleber. Untuk para pemain judi berhasil melarikan diri,” katanya.
Ketiga orang penonton judi sabung ayam dan barang bukti, lanjut Kasi Humas, dibawa ke Polsek Ngoro guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. [tin/kun]






