Bojonegoro (beritajatim.com) – Penjual minuman keras (miras) tanpa izin asal Desa Margomulyo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro berinisial MS (49) divonis hukuman membayar denda sebesar Rp5 juta. Vonis tersebut dijatuhkan hukum dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dipimpin oleh Hakim Ima Fatimah Djufri, Selasa (20/05/2025).
Terdakwa yang memiliki usaha cafe di Desa Bogangin Kecamatan Sumberrejo itu, menurut Kapolsek Sumberrejo Iptu Zakaria Abdul Rahim bahwa MS diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro atas perbuatannya melakukan tindak pidana ringan (tipiring) yaitu menjual minuman keras (miras) tanpa ijin.
Adapun miras yang dijual oleh MS yaitu Anggur merah cap orang tua 4 botol ukuran 620 ml, Kawa-kawa 5 botol berukuran 600 ml, Alexis 2 botol berukuran 600 ml. “Dan Anggur Hijau API 3 botol berukuran 620 ml, Bir Singaraja 9 botol berukuran 620 ml serta Guinness 7 botol berukuran 325 ml,” terang Kapolsek.
Dalam persidangan di ruang Kartika PN Bojonegoro itu, lanjut Kapolsek, terungkap bahwa MS telah melanggar Pasal 19 ayat (1) Jo Pasal 38 ayat (1) Perda Kabupaten Bojonegoro No 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
MS terbukti mengedarkan minuman yang mengandung alcohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 persen atau lebih tanpa ijin dari instansi yang berwenang, sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.
“Atas fakta persidangan MS di putus oleh hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro denda sebesar Rp5 juta dan membayar biaya sidang sebesar Rp5 ribu atau kurungan selama 2 minggu,” imbuh Kapolsek.
Polsek Sumberrejo sebelumnya telah melakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dengan melakukan operasi peredaran miras di cafe yang berada di wilayah hukum Polsek Sumberrejo pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 pukul 01.00 WIB dini hari.
Pada saat melakukan pemeriksaan di cafe milik MS tersebut petugas mendapati berbagai jenis miras yang dijual tanpa adanya izin, sehingga petugas langsung mengamankan beberapa barang bukti dan kemudian dilakukan penuntutan tipiring di PN Bojonegoro. [lus/but]






